Miris…SD Negeri 091274 Sahkuda Diduga Lakukan Pungli Pada Siswa Penerima Bantuan PIP

IMG-20221122-WA0072.jpg

Sahkuda Bayu, Gunung Malela,Simalungun.Benua News.com – Pemerintah dari tahun ketahun terus berupaya mensejahterakan para guru melalui berbagai program ,menaikan gaji ,tunjangan dan Sertifikasi guru yang tentunya bertujuan untuk mensejahterakan dan meningkatkan tarap hidup para guru diseluruh indonesia.Dengan upaya itu diharapkan mutu pembelajaran dan Dedikasi serta budaya pungli yang sering terjadi dapat di minimalisir.

Program Indonesia Pintar atau disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Lain halnya yang terjadi di SD Negeri 091274 Sahkuda,Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun,Sumut. Yang menerima jasa dari orang tua murid yang telah menerima bantuan program Indonesia Pintar(PIP). Dengan modus se Iklasnya untuk memberi mereka menerima se hari kemudian, setelah orang tua dan murid mengambil dari BRI Unit Bangun sebesar Rp 450.000,maka ke esokan harinya para orang tua murid menitipkan pada anaknya Rp 20 sampai Rp 30 dan di berikan pada guru kelas masing- masing,lalu dikumpulkan oleh Operator sekolah I boru Silalahi.

“Kalau kami Om,Kemarin ngambilnya,dan tadi kami kasikan ke ibu Ing boru Silalahi,Aku Sf,Put,Al, Tr dan Wil semua 30 ribu,cuma si Fj yang 20 ribu,” ujar Am yang duduk di kelas Vl.

“Kalau aku di titipi mamak Rp 30, kawan- kawan ku pun sama.Kami kasikan ke guru kelas ibu Els,” kata Dil yang duduk di kelas V itu.

Padahal nyata-nyata prilaku ini dan dengan bentuk apa pun tidak di perbolehkan,apalagi ini bantuan yang dikhususnya bagi murid yang tingkat ekonominya rendah(lemah). Dan Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dan pada pasal 9 ayat (1) menyatakan ; Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah,dan/atau pemerintah daerah dilarang memunggut biaya satuan pendidikan dan dalam hal tersebut dijelaskan larangan dilakukan pungutan jenis apapun di sekolah,dan aturan itu juga memuat ancaman sangsi disiplin Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Hukum pidana(penjara)

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah dan kepala dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang -undang pemberantasan tindak pidana korupsi ,yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan denda paling banyak 1Milyar rupiah.

Tokoh Masyarakat dan penggiat Pendidikan,Bapak Suyatno sangat menyayangkan masih adanya hal-hal yang tidak terpuji ini. “Saya sangat prihatin..!, Bantuan PIP yang dulu bernama BSM(Bantuan Siswa Miskin),seharusnya jangan di ganggu,jangan di minta uang jasa. Walaupun itu keiklasan dari si pemberi. Guru-guru saat ini saya rasa gaji dan tunjangan dan apalah itu dari pemerintah sudah begitu mampuni.Jadi kembalilah pada profesi mulya untuk mencerdaskan anak-anak bangsa,” ujar Suyatno.

Sementara itu plt Kepala Dinas Pendidikan Simalungun S.Saragih ketika diminta pendapatnya melalui chat whatsApp sampai berita ini naik ke redaksi belum juga ada balasan,yang tertera hanya contreg Dua.

Dengan hal-ini hendaknyalah pemerintah dan khususnya Bupati Simalungun Dan Dinas terkait memberikan perhatian yang lebih serius, baik teguran dan sangsi.Karena bukan tidak mungkin hal ini menjadi contoh dan mempermalukan dunia pendidikan tanah air.

(Dedi Sinaga)

scroll to top