JAMBI.(Benuanews.com)-Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat buat laporan dugaan penimbunan dan penjualan minyak goreng Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang menyeret nama seorang oknum lurah di wilayah Penyengat Rendah, Kota Jambi.
Dalam wawancara bersama wartawan, Kurniadi menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan pihaknya ke aparat penegak hukum bukan tanpa dasar.
“Kami turun langsung ke lapangan. Dari hasil investigasi dan pengakuan yang kami himpun, pasokan Minyakita disebut mencapai sekitar 1.000 dus per minggu. Tapi realisasi penjualannya hanya sekitar 120 dus. Nah, sisanya ini yang kami pertanyakan, ke mana distribusinya,” ujar Kurniadi,Rabu (25/2).
Menurut dia, jika benar angka tersebut, maka terdapat selisih distribusi yang sangat signifikan.
LPKNI menduga minyak goreng bersubsidi itu tidak seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan sebagai mitra Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Perum Bulog.
“Kami juga menemukan dugaan penjualan per dus dengan harga Rp190 ribu hingga Rp200 ribu. Padahal, sebagai RPK atau pengecer, seharusnya hanya menjual ke konsumen akhir dengan harga sesuai HET, bukan ke pedagang lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kurniadi menyebut adanya aktivitas bongkar muat Minyakita dari truk ke mobil pikap yang diduga akan dibawa ke luar wilayah Kota Jambi. Temuan itu, kata dia, memperkuat dugaan distribusi tidak sesuai aturan.
“Kami punya dokumentasi foto dan video saat proses pemindahan barang.
Bahkan ada kendaraan yang bertuliskan penyaluran bantuan pangan dan minyak goreng. Semua sudah kami serahkan sebagai bagian dari laporan,” katanya.
Tak hanya soal distribusi, LPKNI juga menyoroti dugaan penggunaan rumah pribadi sebagai lokasi penampungan minyak goreng dalam jumlah besar tanpa izin gudang.
“Kalau memang benar itu rumah pribadi dan bukan gudang berizin, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Apalagi yang bersangkutan adalah pejabat publik. Seharusnya memberi contoh kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.
Kurniadi menegaskan, laporan ini bukan bermuatan politis, melainkan murni untuk melindungi hak konsumen. Ia berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Minyakita ini program untuk rakyat. Jangan sampai di tengah masyarakat susah mendapatkan minyak goreng dan dibatasi pembelian, justru ada dugaan distribusi dalam jumlah besar yang tidak jelas arahnya. Kami minta ini diusut tuntas,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.
(Ardi)