Merujuk Pernyataan Walikota, Dewan, Izin SLF Trans Icon Pasti Jadi, Pasti Keluar

IMG-20220816-WA0021-1.jpg

Surabaya, — Izin SLF Trans Icon diyakini pasti jadi dan keluar. Hal ini, kata Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya
Mochamad Machmud, merujuk pada pernyataan Walikota Eri Cahyadi.

“Kalau menurut saya Trans icon ini izinnya pasti jadi, pasti keluar. Kenapa, karena Walikota sudah ngomong jika 12 hari tidak keluar, maka tidak boleh buka.” beber Machmud

“Itu berarti pasti jadi, pasti keluar izinnya dan pasti buka terus.” tambahnya.

Namun, bila tidak keluar izin tersebut. Machmud mengimbau agar Trans Icon benar-benar harus ditutup. Kendati begitu ia pesimis, merujuk pada pernyataan pernyataan Walikota Eri tersebut.

“Saya tidak yakin, kalau walikota sudah ngomong gitu, terus tidak jadi? Pasti jadi dalam 12 hari, pasti jadi.” tegas legislator Partai Demokrat tersebut.

Machmud membeberkan, Komisi A telah sidak, memanggil dan rapat dengan pihak Trans Icon, di sana ungkap dia, banyak ditemukan pelanggaran dan kebohongan publik.

Dalam hal ini, urai Machmud Trans Icon mengaku saat rapat di komisi A, sebagi soft opening tapi di lokasi itu Grand Opening

“Ini pertanda buruk, pertanda jelek tidak bagus. Tapi karena walikota juga ngomong 12 hari. Kalau izinnya tidak keluar, Tutup. Maka rasanya itu tidak mungkin tutup, itu pasti jadi.” jelas Machmud.

“Tunggu saja, pasti jadi kalau enggak jadi ditutup. Tapi saya pesimis, pasti jadi.” demikian kata Machmud.

Sebelumnya, usai hearing dengan Komisi A, Vice President Corporate Communication Apartemen dan Mall Trans Icon Surabaya, Satria Hamid, memastikan konsisten sesuai stamen yang disampaikan dalam rapat

Menurutnya, jika ini dikatakan grand opening maka pihaknya akan meminta kepada marketing untuk merubah jadi soft opening. “Jadi ini adalah SLF bertahap,” katanya.

Sementara, Walikota Eri Cahyadi mengatakan, izin SLF dikeluarkan 12 hari di waktu soft opening. “Saya enggak melihat Trans Icon ya, saya melihat semua bangunan,” ujar Eri ditemui usai rapat paripurna DPRD Kota Surabaya.

Eri menambahkan, setiap bangunan di massa soft opening dalam waktu 12 hari, setelah itu harus mengajukan SLF

“Setelah itu, mereka masukan izin SLF nya,” tutur Eri Cahyadi.

@gus/nas

scroll to top