Muara Bulian.(Benuanews.com)-Kapolsek Bhatin XXIV Batanghari AKP Pernando Gultom S.H.,M.H beserta Jajaran melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Pidana Pencurian Pemberatan.
Dalam Press Realase yang digelar di Mako Polsek Bhatin yang dihadiri oleh beberapa Awak Media online Selasa,28/05/2024.
‘ Gultom (Kapolsek) memaparkan ” Ada Dua pelaku pencurian yang melakukan aksinya di dua desa yang berada dalam kecamatan Bhatin XxlV kabupaten Batanghari di desa bulian baru,dan desa Jangga baru” Terang kapolsek.
Berdasarkan Laporan dua orang warga Per tgl 20 mei ,2024 RT 20 ,kasus Pidana Pemberatan di desa setempat, tiem gerak cepat melakukan penyidikan, gelar, dan berhasil mengamankan 2 dua orang Pemuda paru baya tersebut di kediaman nya tanpa perlawanan ” sebut Kapolsek.
Tambah Kapolsek” Saat ini kita sudah melakukan penahanan terhadap 2 orang yang diduga pelaku, diantaranya 2 orang pelaku Pencurian, berinisial alias RC (19) tahun dan inisial RS(21) tahun keduanya berasal dari desa bulian baru yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.ucap Kapolsek.
Saat jumpa pers digelar Kapolsek Bhatin mengatakan,” di sini sudah ada beberapa barang bukti yang berhasil kita dapatkan,dan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo tanpa kap, dan pelaku sebelumnya sudah berhasil mencuri enam tabung gas milik warga, mesin genset, satu unit mesin rumput, “Dari awal bulan April pelaku beraksi sebanyak 4 kali.
Saat diamankan kedua pelaku mengakui perbuatannya, Adapun uang hasil penjualan motor dan yang lainnya sudah habis dipakai untuk bermain judi online, “Kedua pelaku kita sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP Yo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan diancam hukuman 7 tahun penjara, pungkasnya.
(Zami)