Di duga bertahun tahun perangkat desa rantau rasau rangkap jabatan.

IMG-20240515-WA0001.jpg

Tanjung Jabung Timur, benuanews.com Perangkat desa terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, Kepala seksi ( kasi ) Kepala urusan (Kaur), dan kepala kewilayahan atau kepala dusun.(Kadus)

Sedangkan untuk Badan Permusyawaratan Desa(BPD), Rukun Tetangga(RT), Rukun Warga (RW), LPM Desa, PKK, TPK Desa, Karang Taruna, dan Posyandu merupakan lembaga desa

Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk Penghasilan tetap dan juga tunjangan perangkat desa sendiri, itu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang besaran tiap bulannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Selanjutnya, terkait tugas perangkat desa, salah satunya yang diatur dalam Undang-Undang Desa ialah membantu serta menerima kuasa atas pelimpahan sebagian tugas dari kepala desa.

dan terdapat di dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 51 tentang Larangan rangkap jabatan perangkat desa,

Walau pun sudah tertera di undang undang namun di duga tidak di indahkan oleh pemerintah Desa rantau rasau soalnya salah satu perangkat desa di desa rantau rasau kecamatan berbak diduga rangkap jabatan “sunadi”menjabat menjadi kepala dusun mekar sari dari tahun 2017 hingga saat ini dan menjadi TPK sejak tahun 2018 di Desa Rantau Rasau dan beliau mengakui telah menerima gaji dobel, paparnya saat di konfirmasi

hal tersebut di nyatakan Sunadi saat awak media melakukan konfirmasi terkait pembangunan gedung serbaguna yang telah terbit pemberitaan nya di media ini, Sunadi menyampaikan dari Tahun 2017 sudah menjabat sebagai kepala dusun, dan TPK sejak Tahun 2018, dan Beliau mengakui terima gaji dobel.

Untuk menanggapi hal tersebut awak media melakukan konfirmasi ke kepala desa melalui pesan WhatsApp 14/05/2023, Kuadi mejelaskan melalui pesan singkat, selagi itu hasil keputusan musyawarah Desa bisa karena kami lakukan musyawarah penunjukan Ketua TPK dan anggota setiap tahunnya, Musyawarah di hadiri pendamping Kecamatan dan Desa, Pak RT Pak BPD dan perwakilan tokoh Masyarakat.

Saat di tanya terkait aturan kades menjelaskan Kalau masalah aturan saya belum jauh memahami karena bukan pakar hukum, tetapi selagi itu hasil kesepakatan Musyawarah Desa Insyaallah tidak masalah,(Ari)

scroll to top