Menjelang Akhir Tahun 2020
Rafflesia bermekaran di Kabupaten Agam

IMG-20201229-WA0094.jpg

AGAM (benuanews.com) — Beberapa hari menjelang berakhirnya tahun 2020, populasi tumbuhan bunga langka dan dilindungi jenis rafflesia mulai bermekaran di kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Hasil pemantauan balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui resor Agam pada hari selasa (29/12/2020) sebagian besar tersebar di daerah sekitaran perbukitan yang mengelilingi danau maninjau.

Seperti di nagari Paninjauan kecamatan tanjung raya, satu individu bunga rafflesia arnoldii mekar sempurna pada hari kedua dengan diameter mencapai 97,5 centimeter. Sementara itu disekitaran lokasi tempat tumbuh terdapat 10 knop (bonggol), dua diantaranya diperkirakan akan mekar dalam beberapa waktu kedepan.

Di kabupaten Agam, berdasarkan data BKSDA terdapat 14 titik sebaran populasi tumbuhan bunga rafflesia yang tersebar di kecamatan Palupuh, Tanjung Raya, Matur, Palembayan, Baso, Malalak, Kamang Magek dan Tilatang Kamang.

Diperkirakan sampai dengan awal tahun 2021 beberapa titik populasi bunga itu akan mulai bermekaran.

Bunga rafflesia adalah jenis tumbuhan yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia.

Sesuai Pasal 21 ayat 1 UURI NOMOR 5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:
Setiap orang dilarang untuk :


a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau
mati;


b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati
dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sanksinya sesuai Pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). (Okta)

scroll to top