Lampung benuanews.com Tim Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Terduga pelaku berinisial IK bin AS (21) warga Mesuji Provinsi Lampung ini ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Bandar Lampung pada Selasa, 23 November 2021.
Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi: LP/2603/XI/2021/LPG/RESTA BALAM tanggal 19 November 2021, kepada wartawan, pada saat konferensi pers di Mapolda Itera, Kamis (25/11).
Ia menjelaskan, IK melakukan perbuatannya pada pukul 21.30 wib, dengan cara memepet sepeda motor korban lalu merampas secara paksa dompet dan handphone yang dipegang korban.
Pelaku IK ini menjambret karena butuh uang untuk mengganti handphone temannya yang telah dijual untuk mencicil sepeda motornya ujarnya.
Turut juga diamankan dalam kasus ini pelaku WA bin AD (20) warga Bekasi Jabar karena yang menyuruh pelaku IK untuk melakukan curas (jambret) dan menerima barang hasil kejahatan yang dialakukan pelaku IK berupa 1 unit handphone merk Vivo warna rose gold dan dompet milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka IK bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara, sedangkan tersangka WA dijerat dengan pasal 365 KUHP jo pasal 55,56 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara tutupnya