BENUANEWS | Labuhanbatu, Sumut –
Proses Hukum diberhentikan menggunakan Restorative Justice (RJ), Ahmad Khairul (50) sangat bersyukur terkait proses hukum atas kasus penggelapan yang dilakukannya.
“Iya, kedua pihak sudah sepakat untuk berdamai, sepakat untuk menerapkan Restoratif Justice,” sebut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Kasat mengatakan perdamaian itu dilakukan pada Minggu (14/8) kemarin. Dimediasi dan disaksikan oleh penyidik yang menanganinya.
Penerapan Restoratif Justice ini, katanya, berpedoman atas instruksi Kapolri. Dimana setiap perkara yang memenuhi syarat, akan diupayakan untuk diselesaikan diluar persidangan dengan mengacu kepada keadilan restoratif.
Sebelumnya, pada Sabtu (13/8) polisi menjemput paksa Ahmad Khairul untuk menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penggelapan. Kasus penggelapan itu, kata Rusdi, dilaporkan oleh korban yang bernama Syahrul.
Dalam laporan Syahrul, Rusdi menyebutkan ahmad khairul itu dituding tidak memenuhi komitmennya atas perjanjian bisnis yang telah dilakukan. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Jadi awal mula kasus ini bermula saat pelapor berencana buka pangkalan gas elpiji tabung 3 kilogram. Karena itu pelapor kemudian bertemu dengan terlapor, yang merupakan agen gas elpiji, dan membuat sejumlah kesepakatan,” ucap Rusdi.
“Dalam kesepakatan itu diantaranya pelapor dimintai uang puluhan juta rupiah dengan komitmen usaha pangkalannya akan segera beroperasi dalam waktu dua bulan. Namun setelah sekian lama ditunggu, janji tersebut tak kunjung terwujud, hingga akhirnya berujung kepada adanya laporan ke polisi,” jelasnya.
hari minggu, 14 Agustus 2022 telah dilaksanakan proses RJ di polres labuhan batu dan terlapor bersedia mengembalikan segala kerugian yang dialami korban. Sehingga proses Restorative Justice berhasil diterapkan sesuai perpol no 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice. (RR)