Membawa Sabu 3,037 Kilogram, Kini 2 Tersangka Diringkus Polisi

IMG-20220704-WA0191.jpg

Surabaya,Benua News.com-Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya Berhasi Menangkap 2 (dua) Kurir Narkoba Di kawasan Jalan Kedung cowek kecamatan Tambaksari Surabaya pada Kamis (30/06/2022) lalu

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni, 3,037 kilogram sabu-sabu, berikut dengan rincian berat masing – masing, 1,017 gram, 1,007 gram 1,013, dan 1 Buah ATM, Uang Tunai sebesar Rp.300.000, 2 buah Handphone, serta 1 unit mobil daihatsu Terios.

Masing Masing Identitas tersangka yakni, Zainal Arifin (29 tahun), warga Dusun Sumber Urip, Kabupaten Lumajang dan Purminto (45 tahun) warga Dusun Sumber Bulus, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto menyampaikan, Dari awal kejadian yang kami sampaikan adalah bukti kesungguhan anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di kota Surabaya.

“Adapun rangkaian dari pada pengungkapan ini awal tersangka Zainal Arifin seorang sopir yang diperintah untuk menggambil barang haram jenis sabu oleh seorang berinisial S (DPO), mereka mengaku kenal sebagai tetangga satu Kecamatan di Pronojiwo Lumajang,” kata Anton Saat Jumpa Pers Di Halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya

Anton Menguraikan, Salah satu tersangka Zainal Arifin diperintahkan oleh S, untuk berangkat mengambil barang sabu tersebut, bersama tersangka Purminto mereka merupakan salah satu rekan kerjanya untuk menuju Surabaya, kemudian pada saat itu sabu – sabu tersebut, diambil oleh kedua pelaku pada Rabu, (29/06/2022) lalu.

“Kedua tersangka Zainal Arifin dan Purminto kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, yang biasa di panggil dengan JURAGAN (DPO), dan mereka mengaku kenal dari S,” ungkap Anton.

Perwira Polisi dengan dua melati di pundaknya AKBP Anton Elfrino Trisanto merincikan, Kemudian kedua tersangka Zainal Arifin dan Purminto dipandu oleh JURAGAN tersebut, mereka berangkat dari Tol Malang menuju Surabaya, supaya nanti turun di Tol Perak, lantas menuju Suramadu sisi Madura.

“Namun ditengah perjalanan Zainal Arifin dihubungi oleh JURAGAN tersebut, supaya balik ke Surabaya, karena ada kendala atau ditunda keesokan harinya, lalu tersangka Zainal Arifin diperintahkan untuk mencari penginapan di salah satu Hotel Kalimantan Jalan Ampel Surabaya,” jelas Anton.

Anton menambahkan, Keesokan harinya pada Kamis, (30 Juni 2022) sekira pukul 10.30 Wib, Zainal Arifin dan Purminto diperintah oleh JURAGAN untuk berangkat menuju ke RSUD, Kabupaten Bangkalan tepatnya di pinggir jalan sebelah timur RSUD Kabupaten Bangkalan Madura.

“Sekitar setengah jam kemudian, ada salah satu orang mendatangi dengan mengendarai sepeda motor lalu menghampiri mobil Zainal Arifin dan Purminto kemudian mengetuk kaca mobil tersebut, lalu melempar bungkusan kresek warna hitam yang diduga sabu kedalam mobil Zainal Arifin setelah itu diserahkan kepada Purminto setelah di buka 3 bungkus kemasan Teh Cina warna hijau kemudian disimpan di dasbor samping kanan,” katanya.

Menurut Anton, Sebenarnya Narkotika jenis Sabu tersebut, rencananya akan dikirim oleh kedua tersangka Zainal Arifin dan Purminto dengan tujuan tol Pandaan lalu turun Purwosari, kemudian menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan Kota.

“Saat kami amankan kedua tersangka di Jalan Kedung Cowek mereka mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional sebesar Rp 1.700.000, dan uang itu digunakan oleh kedua tersangka untuk beli BBM, E-Tol, bayar penginapan, dan makan, kemudian sisa uang tersebut, Rp 300.000,” pungkas Anton, pada Senin (04/07/2022).

Dikatakan, Anton Elfrino Trisanto Lulusan Akpol 2002, Dari pengungkapan kasus ini, anggota Satresnarkoba masih akan mengembangkan atau mencari pelaku-pelaku lainnya, Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota khususnya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang telah menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.

“Atas Perbuatannya Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top