Masyarakat Padang Mardani dan Sungai Aua Demo PT KAMU

Lubuk Basung (benua) – Masyarakat Padang Mardani dan Sungai Aua yang tergabung dalam Korban Gusur Paksa Menggugat (KGPM) Kecamattan Lubuk Basung Kabupaten Agam demo ke PT Karya Agung Megah Utama (KAMU) menuntut pemindahan perusahaan tersebut dipindahkan dari daerah mereka.

“Kita menuntut hak kami dikembalikan, maka perusahaan harus dipindahkan dari daerah kami” kata Nurleli Koordinator KGPM saat terjadi demo dihalaman PT KAMU Sungai Jariang Kabupaten Agam. Rabu (22/7).

Dia mengatakan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 3 tahun 1990 atas nama PT KAMU yang terletak di tanah bekas erpacht 06 sebĀ  luasnya 1.250 ha, yang terletak dijorong Lubuak Aluang Malabur dan Sungai Jariang.

Sedangkan dalam SK No 18/HGU/BPN/90 tentang pemberian HGU Atas PT KAMU terletak atas tanah bekas erpacht 213, 216 terletak Padang Mardani dan Sungai Aur, ini tidak mungkin.

Pihak Perusahan Joko Santoso Humas PT KAMU menyampaikan, apa yang dituntut masyarakat Padang Mardani dan Sungai Aua, dilihat dari lapangan saat demonstrasi barusan, merupakan tanah HGU perusahan yang berada di daerah tersebut.

“Dalam persoalan ini kita menunggu apa yang menjadi keputusan pemerintah, kita serahkan semua kepada pemerintah” ujar joko.

Dia menambahkan, semua pihak mengerti dan memahami persoalan yang terjadi, sehingga aksi ini tidak berlanjut. akan tetapi masyarakat akan tetap memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum, PT KAMU siap dan akan patuh kepada keputusan hukum.

” Kita akan patuh kepada keputusan hukum dan patuh kepada pemerintah, sebagai perusahan akan mengikuti apa yang ditetapkan” ujarnya.

Kegiatan demo masyarakat tersebut diikuti ratusan masyarakat Sungai Aua dan Masyarakat Padang Mardani, dari pengamanan kepolisian personil lebih kurang 80 personil.

scroll to top