Masyarakat Desa Soriutu Hadiri Acara Pelantikan Dua Orang Guru

Screenshot_20240420-1511032.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com.
Kepala Desa Soriutu Imam Suanto Spd. Menimbang : Bahwa demi efektifitas kegiatan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya menyangkut pendidikan keislaman di wilayah Desa Soriutu dipandang perlu mengangkat Pengurus Taman Pengajian Al-
Qur’an Desa Soriutu, beserta guru tehnik memandikan jenazah Di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, NTB.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu dilakukan pengambilan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Guru Ngaji di Taman Pengajian Al-
Qur’an Desa Soriutu Tahun Anggaran 2024.

1. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5694)

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa.

7. KMA RI Nomor 01/BER/MDN/MAG/1996 tentang Penyiaran Agama;

Menetapkan Guru Ngaji di Lingkungan Taman Pengajian Al-
Qur’an Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDes

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Pada tanggal : 19 April 2024 Kepala Desa Soriutu Tembusan :Bupati Dompu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Kepala DPMD Kabupaten Dompu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dompu, Camat Manggelewa,Ketua Badan Permusyawaratan Desa Soriutu

Tujuan dari dilakukannya pengangkatan/pelantikan guru ngaji TPQ Desa oleh Kades Soriutu Imam Suanto Spd, adalah untuk memperkenalkan Al-Qur’an kepada anak-anak, remaja, dewasa maupun lansia yang mungkin masih banyak yang belum bisa membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Bagi yang sudah bisa membaca Al-Qur’an bisa memperdalam pemahamannya dalam hal membaca dan melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an.

“Mari kita bersama-sama mempelajari dan memperdalam ilmu serta pemahaman kita dalam membaca dan melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an kemudian memetik makna yang terkandung si dalamnya lalu menyebarluaskan pemahaman yang di dapatkan kepada saudara kita yang kurang paham tentang pentingnya mempelajari Al-Qur’an terutama sekali bagi anak-anak muda penerus bangsa di masa depan.” Ajak Kades Soriutu Imam Suanto Spd

Guru ngaji yang di Lantik atas nama Ustadz Kurais. Setelah selesai melakukan pelantikan guru ngaji Kades Soriutu Imam Suanto Spd menuju Masjid At-Taqwa Desa Soriutu untuk melakukan pelantikan guru tehnik Kegiatan Memandikan jenazah yang di lakukan oleh Ustadz Rahman Gurdam S.pdi

Pelantikan guru tehnik memandikan jenazah juga memiliki tujuan yang hampir sama dengan pelantikan guru ngaji TPQ Desa Soriutu hanya saja caranya yang sedikit berbeda.

Pentingnya dilakukan tehnik memandikan jenazah agar masyarakat tau bagaimana cara memandikan jenazah bertujuan jukalau ada salah satu warga yang meninggal masyarakat sudah banyak yang memiliki pengalaman untuk memandikan jenazah tidak hanya mengandalkan ataupun bergantung pada satu orang saja. Dikarenakan setiap ilmu dan pemahaman apapun wajib memiliki penerus atau diteruskan dari satu orang ke orang lainnya.

Acara pelantikan di hadiri oleh; Sekdes dan jajaran, Ketua BPD dan jajaran, ketua karang taruna dan jajaran, semua Kadus se Desa Soriutu, RT/RW Se Desa Soriutu, Remaja Masjid, Toga, Toma, dan Toda.

(Imran)

scroll to top