Masyarakat Desa Poring  Mempertayakan Tentang ADD Dan LPKD TA 2020

IMG-20210225-WA0023.jpg

MELAWI KALBAR-(benuanews.com), Masyarakat Desa Poring Mempertayakan keterbukaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang Laporan Pertanggungjawaban
Keuangan Desa (LPKD) dan  Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Poring Tahun Anggaran 2020.

Sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Penggunaan Anggaran Dana Desa Untuk pembangunan di Desa Poring Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi diduga tidak Sesuai dan tidak Terealisasi.
Kamis (25/21)

Sesuai dengan Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Poring Nomor:140/02/BPD/PRG/II/2021.
Pada tanggal 19/02/2021.
Prihal : Pemberitahuan Kepada Pemerintah Desa Poring.

Berdasarkan pengaduan dan penyampaian serta laporan masyarakat kepada BPD Desa Poring tentang dugaan tidak terlaksananya pengunaan Anggaran Dana Desa (ADD) desa Poring tahun anggaran 2020 sebagai Berikut :

– Realisasi Pembangunan  Lumbung Padi Desa Poring Tahun Anggaran 2020, Sebesar Rp. 48.123.424,
– Realisasi Keuangan GAPOKTAN Tahun  Anggaran 2019 Sebesar Rp.12.000.000, dan
Tahun 2020 Rp.10.000.000,
– Realisasi Keuangan Karang Taruna Tahun Anggaran 2020.
Sebesar Rp. 5.000.000,
– Realisasi Keuangan Pemuda Dan Olahraga Tahun Anggaran 2020.
Sebesar Rp.10.000.000,
– Realisasi Keuangan Kesenian Tahun Anggaran 2020.
Sebesar Rp.5.800.000,

Perwakilan dari masyarakat Desa Poring menyampaikan kepada awak media bahwa diduga banyak sekali kejanggalan dan temuan dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2020 di Desa Poring yang tidak terlaksana, tidak terealisasi, dan tidak ada pembangunannya. Menjadi pertanyaan dari tokoh Masyarakat dan tokoh pemuda Desa Poring kenapa pihak BPD harus memberi kelonggaran batas waktu sampai dengan tanggal 15 maret 2021 untuk menyelesaikan kegiatan yang tidak dikerjakan pada tahun Anggaran 2020.
Serta gaji dan tunjangan perangkat Desa ada yang belum di bayarkan namun sudah di berhentikan oleh Kepala Desa Poring. Saat di konfirmasi via whatsApp awak media namun tidak ada tanggapan oleh Kepala Desa Poring sehingga berita ini terbit.

Harapan dari masyarakat kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Poring sesuai dengan tugas dan fungsinya :
– Menggali Aspirasi Masyarakat.
– Menampung Aspirasi Masyarakat.
– Mengelola Aspirasi Masyarakat.
– Menyalurkan Aspirasi Masyarakat.
– Menyelenggarakan Musayawarah BPD Dan Desa.
– Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Agar dapat bekerja sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku untuk pemerataan keadilan dan pembangunan masyarakat khususnya di Desa Poring supaya kedepannya pemerintahan Desa Poring lebih efektif dan terbuka serta transfaran Sebagai Badan Permuasyawaratan Desa yang Memiliki hak dan kewajiban serta pengawasan dalam pembangunan Desa tentang penjabaran alokasi dana untuk perkembangan dan kemajuan Desa mengingat situasi saat ini yang belum berakhir masa pandemi covid-19  juga pemerintah Desa wajib memberikan bantuan serta penanggulangan dan pencegahan penyebaran Virus Covid-19 sesuai dengan  peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
Serta masyarakat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Melawi dan Intansi Dinas terkait untuk dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut ungkapnya. (Tim)

scroll to top