FORUM KEPATUHAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN MENTAWAI DIBENTUK

bpjs-2.jpg

PADANG (benuanews.com) ~ Penandatanganan nota Kesepahaman Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan dan pengesahan SK Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang di selenggarakan di Hotel Santika Premiere Padang.(10/12/2022).

Dalam sambutannya Pj.Bupati menyampaikan bahwa tujuan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja, serta untuk mendukung program pemerintah dalam menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberi manfaat yang lebih besar bagi setiap pekerja perlu di bentuk forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perhatian dan Kebijakan Pemerintah Kepulauan Mentawai dalam memberikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.931 orang non ASN dan pekerja rentan yang direncanakan sejumlah 18.556 orang. Yang terdiri dari beberapa aspek : Nelayan sejumlah 1.816 orang, PBI (Penerima Bantuan Iuran) sejumlah 15.657 orang dan petani sejumlah 1.083 orang.,” ucap Martinus Dahlan.

“Sesuai pesan dan arahan Presiden agar pemerintah daerah fokus untuk melindungi pekerja informal,  program perlindungan kepada para pekerja sektor informal ini sudah harus di programkan, serta pemerintah melihat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat relevan dengan cita-cita Pemerintah dalam melindungi para pekerja. Oleh karena itu, kerjasama antara Pemkab dengan BPJS Ketenagakerjaan agar terus terjalin,” ujar Martinus.

Forum Kepatuhan jaminan sosial ini bertugas,

  1. Penyusunan dan pelaksanaan grand design dan roadmap bidang jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rangka peningkatan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan
  2. Melakukan pembinaan umum dalam rangka peningkatan dan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan
  3. Menyusun program kerja bersama untuk memaksimalkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan masing -masing pemangku kepentingan
  4. Menyusun program sosialisasi dan edukasi serta kepatuhan terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  5. Memastikan pelaksanaan program kerja bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing pemaku kepentingan yang efektif.

Turut hadir mendampingi kegiatan Pj.Bupati Kepulauan Mentawai ini Plt.Sekretaris Daerah Rinaldi,S.Kom., MM.(W).

scroll to top