Masalah Kekurangan Pembayaran Proyek, Kepala SMAN 1 Susukan Berupaya ‘Lepas Tangan’

IMG-20210118-WA0154.jpg

UNGARAN (Benuanews.com) – Setelah di somasi oleh Joko Susilo melalui kuasa hukumnya Tyas Tri Arsoyo SH MH dan Imam Supriyono SH MH dari Law Office ‘Tyas & Partners, Kepala SMA Negeri 1 Susukan berupaya lepas tanggungjawab.

“Setelah disomasi kepala sekolah melemparkan tanggungjawab kepada orang lain yang namanya sama sekali tidak ada dalam perjanjian pekerjaan proyek DAK dan Non DAK SMA Negeri 1 Susukan, Kabupaten Semarang tahun anggaran 2020” kata Tyas Tri Arsoyo SH MH kepada benuanews.com, Senin (18/01/2021).


Dikatakan, Nama yang muncul tersebut adalah Giyarto, yang dalam perjanjian kontrak pemborongan sama sekali tidak ada.

Dalam perjanjian tersebut ditandatangani langsung Kepala SMA Negeri 1 Susukan Dr Wahyu Tri Astuti MPd dan Direktur CV Lancar Jaya JHS Joko Susilo. Giyarto dalam keterangannya kepada kami, hanya sebagai tim teknis pembangunan. Bahkan, Giyarto ini juga bukan orang di lembaga pendidikan.


Ditambahkan, dalam somasi itu pada intinya untuk menagih kekurangan pembayarannya oleh pihak sekolah kepada rekanan Joko Susilo selaku pemborong yang mengerjakan proyek DAK di SMA Negeri 1 Susukan di Desa Timpik tersebut.

Kekurangan pembayaran itu sebesar Rp 247.059.000, rinciannya untuk proyek DAK sebesar Rp 188.599.000 dan proyek Non DAK sebesar Rp 58.500.000.

Sesuai dengan somasi yang dikirimkan, diberikan waktu tujuh hari sejak surat itu dikirimkan. Somasi itu tertanggal 12 Januari 2020, berarti nanti 19 Januari 2020 adaah batas “final” harus dikembalikan kekurangan pembayaran itu.


Tyas juga menyoroti pemberitaan salah satu media online, yang disitu dikatakan jika somasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Susukan itu dinilainya ‘salah kaprah atau salah alamat’. Hal itu, adalah tidak benar.

Pasalnya, somasi yang diberikan itu mendasari pada surat perjanjian pemborongan atau surat perjanjian kontrak kerja.

Dalam perjanjian pemborongan itu telah ditandatangani kedua pihak yaitu pihak kesatu adalah Kepala SMA Negeri 1 Susukan Dr Wahyu Tri Astuti MPd dan Joko Susilo Direktur CV Lancar Jaya JHS selaku pemborong adalah pihak kedua. Jadi, sama sekali tidak ada nama Giyarto. Bahkan, pihaknya sama sekali tidak pernah dikonfirmasi media online tersebut.

“Somasi yang kami kirimkan ke Kepala SMA Negeri 1 Susukan di Desa Timpik itu adalah benar adanya. Ini sesuai dengan perjanjian pemborongan pekerjaan.Dan bukan kepada pihak lain diluar perjanjian kontrak kerja itu. Disini, kami menagih pembayaran karena klien kami sudah merampungkan pekerjaan pemborongan. Kenyataannya, hingga Senin (18/01/2021), belum ada penyelesaian kurang bayar itu. Tuntutan kami hanya satu yaitu secepatnya dibarakan kekurangan pembayaran sebesar Rp 247.059.000. Jika, sampai tujuh hari dari somasi tersebut tidak juga dibayarkan maka jalan yang kami tempuh adalah melalui upaya jalur hukum pidana,” ujar Tyas Tri Arsoyo, yang juga Dosen Fak Hukum (FH) UKSW Salatiga.


Somasi itu dibuat dan dikirimkan kepada Kepala SMAN 1 Susukan, karena klien kami sudah merasa kesulitan untuk menagih serta sulit untuk bertemu Wahyu Tri Astuti. Jika, kepala sekolah kooperatif untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran itu, maka tidak akan muncul somasi ini. Ini yang perlu dipertegas.

“Giyarto yang merupakan tim teknis pembangunan, sekarang juga memberikan kuasa kepada kami untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Nama Giyarto dalam SK dicantumkan sebagai tokoh masyarakat dan tugasnya sebagai pelaksana teknis.

Dalam perjalanannya, Giyarto sempat dititipi uang sebesar Rp 1,2 Miliar oleh Wahyu Tri Astuti. Oleh Giyarto, uang itu langsung diberikan ke Joko Susilo selaku pemborong atau kontraktor pembangunan proyek DAK dan Non DAK SMAN 1 Susukan,” katanya.

Yang juga aneh, Giyarto yang sama sekali tidak ada dalam perjanjian pemborongan justru diminta Wahyu Tri Astuti untuk membayarkan kekurangan pembayaran sebesar Rp 247.059.000 dari uang sebesar Rp 1.054.400.000 kepada Joko Susilo. Harusnya Wahyu Tri Astuti tidak bersikap demikian.

Apapun permasalahannya yang muncul, Kepala SMAN 1 Susukan Dr Wahyu Tri Astuti MPd harus tetap bertanggungjawab penuh. Bukan mau ‘lepas tangan atau lepas tanggungjawab’ dan melemparkannya ke orang lain yang sama sekali tidak masuk dalam perjanian pemborongan.

Tyas menceritakann, bahwa anggaran pembangunan DAK dengan jumlah total Rp 1.263.189.705 dan uang yang diterima sebesar Rp 1.221.150.000. Dari sini ada selisih Rp 42.039.705 dan uang ini tidak ada kejelasannya. Dari uang yang diterima Bendahara DAK I sebesar Rp 1.221.150.000, itu terinci untuk SMA (Rp 15 Juta), untuk Kepala Sekolah (Rp 122 Juta), Bayar pajak (Rp 9 Juta), Jasa perencanaan dan pengawasan (Rp 15 Juta), belanja ATK dan lembur (Rp 5.750.000), serta untuk Joko Susilo sebesar Rp 1.054.400.000.

Terpisah, Dr Wahyu Tri Astuti MPd (Kepala SMA Negeri 1 Susukan, Kabupaten Semarang) saat dikonfirmasi benuanews.com melalui telepon ke nomor HP-nya tidak pernah diterima. Begitu juga saat di konfirmasi melalui pesan whatsApp (WA) juga tidak ada respon atau jawaban. (HERU)

scroll to top