Lubuk Basung (benua) – Indek Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masa pandemi Covid -19 di Kabupaten Agam dikategorikan daerah rawan tinggi sehingga Badan Pengawas Pemilu menyatakan dibutuhkan pencegahan dan pengawasan maksimal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Agam, Elvys didampingi Kordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Agam, Iska Asmarni saat update IKP Pilkada serentak 2020 di Lubuk Basung, Jumat
Ia mengatakan, Agam dikategorikan pada daerah rawan tinggi karena pada dimensi dukungan infrastruktur daerah memiliki skor IKP tertinggi dari empat dimensi kerawanan dengan level enam dan skor IKP 87,80 berada di peringkat sembilan secara nasional.
Indikator dominan pada dimensi konteks dukungan infrastruktur daerah ini berupa dukungan teknologi informasi dan sistem informasi penyelenggaraan Pemilu.
Untuk dimensi konteks politik di Agam, tambahnya juga berada pada level enam dengan skor IKP 75,47 yang secara nasional berada pada peringkat 10 dan masuk kategori rawan tinggi, yang artinya seluruh indikator dominan kerawanan berpotensi terjadi
lebih rinci disampaikan seperti, keberpihakan penyelenggara Pemilu, rekruitmen penyelenggara Pemilu yang bermasalah, ketidak netralnya aparatur sipil negara dan penyalahgunaan anggaran.
Sedangkan pada dimensi konteks sosial IKP Agam 55,55 berada pada level empat dengan peringkat 46 dan masuk dalam kategori rawan sedang yang artinya lebih dari setengah indikator seperti gangguan keamanan atau bencana alam, bencana sosial, adanya kekerasan atau intimidasi pada penyelenggaraan Pemilu berpotensi terjadi.
Ia menambahkan, dimensi konteks pandemi di Agam berada pada level tiga dengan skor IKP 49,15 masuk pada kategori rawan sedang dan berada pada peringkat 114 secara nasional.
Atas hasil penyusunan IKP, kataya Bawaslu Agam menyusun langkah dan strategi yang akan dilakukan agar kencenderungan IKP dapat dicegah.
Bawaslu Agam bakal melakukan langkah dengan meningkatkan koordinasi dengan sesama penyelenggara Pemilu dalam semua tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020.
Mendorong KPU untuk meningkatkan dan memastikan pelaksanaan tahapan sesuai aturan perundang-undangan.