Mantap Kasih Trantib Kecamatan Medan Deli, Terkait Berdirinya Bangunan Tak Kantongi Izin,Suratnya Sudah Sampai Ke Walikota Medan

IMG-20230503-WA0075.jpg

Sumut.benuanews.com.Medan Deli

Pantas diberih apresiasi dan diberikan anjungan jempol kepada kasih trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifai Seregar yang mana terkait berdirinya bangunan yang diduga tidak kantongi izin di wilayah kecamatan Medan Deli, suratnya sudah sampai ke walikota Medan,hingga mengatakan kalau lah bangunan di jalan kawat 6 ujung di lingkungan 9 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, surat tersebut sudah ke walikota Medan, pernyataan tersebut disampaikan melalui WhatsApp pribadinya, ketika dia menerima kiriman tentang pemberitaan online untuk bangunan tersebut.

Dah disurati tu bang.Bukan yang itu aja bang.Ada 2 objek yang disurati.Terima kasih infonya.Dah nyampe ke walikota pun suratnya,”sebut kasih trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifai Seregar.

Sementara itu pemilik rumah saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan kalau lah bangunan itu sudah ada izinnya karena yang mengurus izinnya kepala lingkungan 9 ternyata pernyataan yang disampaikan pemilik bahwasanya izinnya sudah ada?.Hal ini bertolak belakang hingga Lurah Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Naklum Situmeang marah saat di konfirmasi sehingga mengatakan Surati saja semua bangunan yang tidak ada izin di wilayah kita, bikin pusing saja,nanti biar kasih trantib kelurahan saya suruh buat,”sebut lurah tajir dengan nada marah.

Pernyataan Lurah Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Naklum Situmeang ternyata terbukti jadi perlu juga disoroti asil kerjanya dan diberikan juga apresiasi hasil kerjanya sehingga pemilik rumah seperti kebingungan

Aneh pemilik rumah sebelum berita tersebut diterbitkan ditanya belum adanya izinnya pak kata lurah karena ini saya lagi konfirmasi ke kantor lurah bapak bilang sudah ada izinnya akan tetapi pemilik rumah tidak mau membalas SMS wartawan setelah berita ini terbit lalu pemilik membalas konfirmasi wartawan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Izin pak,maaf sebelum nya,saya baru balas dan baca chtt dari bapak ,karna tadi posisi saya kerja,gak sembarangan bisa pegang hp androit di pabrik,tadi saya pulang kerja dapat surat dari kelurahan,terus saya langsung datang ke kantor lurah,dan dapat himbauan soal pembangunan,ternyata yang di bahas soal surat IMB yang sedang dalam proses pengurusan,sebelum mengurus sebelum nya saya sudah laporan ke kepling link9.ternyata pengurusan IMB itu butuh persyaratan PBB harus lunas,surat tanah bersertifikat,dan PBB alhmdulillah sudah selesai sertifikat juga sudah langsung saya telfon ke notaris sedang tahap penyelesaian, insha allah besok saya langsung ke kantor dinas terkait,dengan himbauan dari kantor lurah tadi,ini saja yang bisa sy sampaikan,solusi nya menurut bpk bagaimana pak?,”sebut pemilik rumah.

Ini jelas -jelas pemilik bangunan telah melanggar aturan dan membohongi wartawan, Satpol PP Kota Medan Dan Perkim Kota Medan diminta ambil sikap tegas karena diarea bangunan tersebut walaupun sudah berdiri belum ada terpasang Plak Persetujuan Bangunan Gedung (PGB), semestinya kan sebelum bangunan berdiri mesti sudah diurus izinnya nah ini sesudah berdiri bangunan tersebut kok malah mau urus izinnya inikan keliru dan melanggar aturan, pemko Medan diminta tegas harus buktikan dong.(Handoko)

scroll to top