Mantan Kepala Desa Bendung Serang Ditangkap Polres Jakpus Karena Di Duga Menjadi Mafia Tanah Saat Menjabat

IMG-20211231-WA0007_compress69.jpg

JAKARTA.(Benuanews.com)- Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus tindak pidana mafia tanah di Blok 15 Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Dalam kasus mafia di sana, ada 10 tersangka yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pihaknya mendapt laporan dari korban berinisial HH.

“10 tersangka yang kami amankan ini adalah pejabat di wilayah Serang, Banten, kemudian korban ini berasa di wilayah Jakarta Pusat, sehingga dia melaporkan kepada kami,” ujar dia, Jumat (31/12/2021).

Tersangka pertama berinisial MH merupakan mantan Kepala Desa Bendung yang menjabat dari tahun 1998 hingga 2017.

Tersangka kedua merupakan mantan Camat Kasemen dari tahun 2012 sampai 2014 silam.

Kemudian ada juga keterlibatan staf ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang berinisial RD dan staf PPATS Camat Kasemen berinisial SB.

“Enam orang lain nya adalah staf Desa Bendung yang kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas dia.

Setyo menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban membeli tanah di Desa Bendung seluas 20 hektar.

Tanah tersebut diakui milik MH dan rencananya korban akan membuat perumahan untuk dijual lagi kepada masyarakat yang ingin memiliki rumah.

MH sempat mendatangi kantor korban di Komplek Majapahit Permai, Jakarta Pusat untuk membicarakan harga jual beli.

“Tapi pelaku ini bersama sembilan tersangka laimnya membuat 36 akta jual beli palsu,” tegasnya.

Petugas BPN Serang sempat melakukan pengukuran tanpa ada saksi dan terbitlah sertifikat hak milik (SHM) tujuh lembar atas nama MH.

Korban menyerahkan uang sebesar Rp, 670 juta secara bertahap dan ternyata tanah yang dijualnya itu fiktif.

Namun, saat akan dilakukan pembangunan ada beberapa pihak yang mengugat korban sehingga korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.

“Setelah kami selidiki memang ada indikasi mafia tanah yang bermain, sehingga kami sidik kasus ini dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 263 KUHP jo Pasal 56 KUHP ancaman pidana delapan tahun penjara.

(Red)

scroll to top