Mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai Sempat Buron Akhirnya Ditangkap di Sidoharjo Jatim

IMG-20220305-WA0020.jpg

Padang, Benuanews.com,- Setelah melakukan pelarian diri yang cukup lama, akhirnya terpidana Ir.Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, berkerjasama dengan Kejari Sidoharjo dan Kejati Jawa Timur.

Dimana terpidana ditangkap dikediamannya yang beralamat
di Taman Tiara Regency, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidorhajo,Kabupaten Sidoharjo Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (4/3) kemaren.

Pasalnya, terpidana Ir.Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko merupakan mantan ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepulauan Mentawai dan juga pimpinan unit kerja kegiatan pembuatan situs web, Kepulauan Mentawai tahun 2003.

Saat ditangkap, terpidana tampak pasrah dan koperatif.

“Tidak ada perlawanan baik dari yang bersangkutan maupun pihak keluarga. Sebelum dibawa, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan covid-19 dan hasilnya negatif, barulah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya pun baik-baik saja, lalu kita bawa dari rumahnya menuju ke Provinsi Sumbar,”kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Fifin Suhendra, ketika berhasil diwawancari, Sabtu (5/3).

Disebutkannya, ketika sampai di Bandara Internasional Minangkabu (BIM), terpidana langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) Anak Air, Kota Padang, untuk menjalani hukuman.

Kasi Penkum Kejati Sumbar menuturkan, dalam putusan Makamah Agung (MA) RI, terpidana Ir.Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko, dipidana selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan.

“Namun setelah putusan ke luar, lalu terpidana melarikan diri, pada hal pihak kejaksaan sudah memberikan surat secara resmi kepada yang bersangkutan,”sebutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa kronologis kasus tersebut berawal terpidana pada tahun 2003 diangkat sebagai ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepulauan Mentawai. Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 821.2/01/SK/III/Kepeg-2003 pada 14 Februari 2003, dan berdasarkan keputusan Bupati Kepuluan Mentawai nomor 190 tahun 2003 tanggal 15 November 2003 yang diangkat sebagai pimpinan unit kerja kegiatan pembuatan situs web, Kepulauan Mentawai tahun 2003.

Sebagai Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai maupun sebagai pimpinan unit kerja. Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan yang kemudian diajukan kepada panitia anggaran dewan satuan kerja yang terdiri pembuatan situs web,pelatihan operator, access situs, dan promosi.

Dimana terpidana, telah menyebabkan kerugian negara dan melanggar pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ke (1) KUHP.

scroll to top