Gunungsitoli_BenuaNews,10/02/2023
Pembangunan Rumah Sakit Umun Kelas II Pratama Kab. Nias senilai 38,5 Millyar sampai saat ini belum juga selesai, kendati sudah diberi waktu perpanjangan selama 50 hari oleh PPK Dinkes Kab. Nias.
Perpanjangan waktu dari 13 Des 2022 sampai dengan 1 Feb 2023 lalu telah jatuh tempo, namun sampai sekarang (10/2/2023) masih ada kegiatan pekerjaan di lokasi dan terlihat bangunan gedung belum juga selesai
Status Pekerjaan sejak 2 Feb 2023 atau stelah abis masa perpanjangan waktu sampai hari ini, kegiatan pekerjaan dilokasi belum diketahui status nya, apakah sudah ada perpanjangan waktu lagi atau belum.
Awak media sangat kesulitan mendapatkan informasi dari PPK, KPA dan PA Dinkes Kab. Nias terkait kejanggalan-kejanggalan dalam proyek RSU Pratama ini. Smua lebih memilih diam dan tdk merespon konfirmasi pers.
Ferdinand Ndraha salah seorang aktivis senior di Nias saat diminta tanggapannya terkait proyek RSU Pratama Kab. Nias menegaskan bahwa terkait pembangunan RSU Pratama Kab. Nias pihaknya telah melaporkan melalui surat ke Institusi Penegak Hukum. Kita menduga kuat dalam penganggaran Proyek RSU Pratama Kab. Nias terindikasi Mark Up, contohnya pembangunan RS Pratama Baru di Kab. Nias Barat dgn anggaran 43 Millyar mampu membangun 6 unit gedung yang lumayan besar bahkan bertingkat, sedangkan RSU Pratama Kab. Nias beranggaran 38,5 Millyar hanya membangun satu gedung utama dan dua unit gedung kecil bernuansa gudang. Dan dari kebijakan sepihak memindahkan lokasi pertapakan bangunan, dapat diduga telah mengakibatkan pemborosan pada keuangan daerah, dilokasi pertapakan awal telah dikeluarkan anggaran daerah untuk pengadaan tanah namun tidak difungsikan. Sementara pembangunan dipindahkan dan dikerjakan dilokasi yang baru tanpa uji kelayakan lebih dulu. Pekerjaan fisik sudah dimulai slama 3 bulan baru ada pengadaan jasa konsultan UKL- UPL oleh pemerintah melalui server LPSE Kab. Nias
Dari beberapa foto dokumen yang kita miliki terlihat pelaksaan pembangunan gedung ini terkesan asal-aslan dikuatirkan cacat mutu,” ungkap Ferdinand.
Alasan keterlambatan pekerjaan RSU Pratama Kab.Nias, yang didapatkan melalui pres rellis Kominfo Kab. Nias No.102 dikarenakan situasi KAHAR.
Alasan Kahar yg disampaikan Kominfo Kab. Nias melalui press release nya bernomor : 102/Kominfo/2023 tanggal 24 Januari 2023 terhadap keterlambatan pekerjaan ini merupakan alasan yang tidak masuk akal dan perlu dipertanggungjawabkan secara hukum dan trasparan oleh pihak Pemkab. Nias. Kita menduga pernyataan mengalami situasi KAHAR dalam proses pekerjaan RSU Pratama adalah suatu Upaya Pemerintah daerah bekerjasama membebaskan rekanan dari kewajiban denda keterlambatan.
Sampai hari ini perpanjangan waktu sudah mencapai 59 hari dan proyek RSU Pratama Kab. Nias senilai 38,5 Millyar itu belum juga selesai,” beber Ferdinan.
Besar harapan PPK atau Kadis Kesehatan Kab. Nias segra mengeluarkan klarifikasi akurat terkait status pekerjaan di 8 hari kerja terakhir stelah perpanjangan waktu 50 hari kerja atau jatuh tempo yang dikelola dalam proyek tersebut adalah uang negara yang wajib pelaksanaannya transparan ke publik tanpa ditutup-tupin, dan terang-benderang.
Kita berharap BPK RI Perwakilan Sumut profesional dalam auditornya pada proyek RSU Pratama ini, kejanggalan2 pada proses proyek ini sudah jadi kosumsi publik dan juga sudah kita laporkan ke pihak Penegak Hukum. Ujar Ferdinand Ndraha.
Ditempat berbeda salah seorang Tokoh Masyarakat, mengatakan, dalam proses pengalihan lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSP) Kab. Nias yang dilakukan sepihak oleh Pemkab Nias dapat terjadi upaya pemalsuan dokumen sehingga perlu ditelusuri lebih jauh, hal ini dikemukakan oleh Tokoh Masyarakat Nias, Faigiasa Bawamenehi SH mantan angg. DPRD Kab. Nias, Jumat (10/2/2023) saat wartawan memintai tanggapannya.
Dijelaskan, sesuai informasi sebelumnya, Pemkab Nias dan DPRD telah menyepakati lokasi pembangunan RSP Nias di Desa Lasara. Pengadaan lahan lokasi telah diadakan (dibeli) senilai Rp 500 juta, namun Pemkab akhirnya membangun RSP di Desa Hilizoi, dan kini sedang berproses.
Faigiasa mengatakan, untuk membangun RSP itu perlu usulan dan informasi ke Kementerian Kesehatan. “Kita patut mencurigai Pemkab Nias, jangan jangan memalsukan dokumen soal lahan baru di Hilizoi,” jelasnya.
Para pegiat anti korupsi dan sosial kontrol pun dikatakan harus menelusuri hal ini dan bisa membawa ke ramah hukum bila kelak ditemukan bukti.
Semetara sebelumnya, Ketua DPRD Nias, Alinuru Laoli mengaku kaget dengan pembangunan RSP di Desa Hilizoi, sebab tidak ada kesepakatan dengan Pemkab Nias. Alinuru mengatakan, DPRD pernah menyetujui pembangunan RSP dengan lokasi Desa Lasara.
Saat proses pembangunan RSU Pratama Kab. Nias masih terlihat kegiatan dilokasi, saat awak media mengkonfirmasi ke PPK dan KPA Dinas Kesehatan Kab. Nias melalui chat WA tidak direspon sama sekali.(Team)