Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa yang Diduga Melakukan Pencurian Dirumah Sendiri

IMG-20220804-WA0008-2.jpg

Padang, Benuanews.com,- Tangis bahagia tampak terpancar dari diraut wajah terdakwa Febby Scurrah. Pasalnya, terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menyangka, akan keluar dari rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang.

Terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, secara online meneteskan air matanya saat majelis hakim membacakan putusan pada, Kamis (4/8).

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara. Memulihkan hak-hak terdakwa serta harkat martabat terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara,”kata hakim ketua sidang Reza Himawan Pratama didampingi hakim anggota Said dan Juandra, saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak terbukti. Selain itu, dalam fakta persidangan, antara terdakwa dengan suaminya masih ada perikatan perkawinan dan rumah tersebut milik terdakwa.

Usai pembacaan putusan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku pikir-pikir.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu, Putri Deyesi Rizki, Jonifer, Jefrinaldi, dan Roziyuliyani sangat bersyukur.

“Kami sangat bersyukur atas bebasnya Febby karena pencurian itu tidak terbukti. Wajar dan pantas pengadilan membebaskan Febby. Setelah ini kuasa hukum Febby, segera mengeluarkan Febi dari rumah tahanan negara dan menguasai rumah milik dari klien kami yaitu Febi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,”ujarnya.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, pada bulan Juli 2016 sekitar pukul 00.400 WIB. Bertempat di komplek Unand RT 01/RW 01, Kelurahan Limau Manis Selatan Ulu Gadut, Kecamatan Pauh.

Dimana terdakwa Febby mendatangi rumah korban Sucrrah Chris Andrew yang beralamat di komplek Unand RT 01/RW 01, Kelurahan Limau Manis Selatan Ulu Gadut, Kecamatan Pauh. Terdakwa datang bersama dengan saksi Tasya dan Qori, dengan menggunakan mobil.

Sesampai di rumah korban, terdakwa masuk dengan cara mencongkel dan merusak pintu depan yang terbuat dari kayu dengan cara menggunakan palu dan besi.

Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam rumah. Saat itu, Roni yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) korban tengah tidur di dalam kamar. Pasalnya, korban tidak sedang di rumah.

Kemudian, terdakwa mengusir ART dan terdakwa mengambil barang barang berharga milik korban berupa mac book apple warna silver dan camera. Dimana tujuan terdakwa yaitu mengambil dan menguasai-barang barang milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp21.123.050.

scroll to top