Benuanews.com – Labuhanbatu selatan
Berdasarkan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan Perpu nomor 2 tahun 2017 perubahan undang undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, DPP – LSM TAWON (Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara) bekerja guna investigasi – konfirmasi sebagai sosial kontrol dan pemerhati kebijakan pemerintah.
Hal legalitas tentang perkebunan akan melaporkan secara tertulis dan menembuskan kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) yang lebih tinggi di negara ini, yakni owner perkebunan kelapa sawit Lintang seluas lebih kurang 600 hektar beralamat di dusun sumberjo V / pasar lima, desa asam jawa, kecamatan torgamba, kabupaten labuhanbatu selatan provinsi sumatera utara.
Selanjutnya sekjen DPP – LSM TAWON Ramses sihombing telah menyampaikan pada wartawan di tempat istimewa jln. Ahmad yani kota rantauprapat kamis 20/7/2023 siang, “negara kita adalah negara hukum, dasarnya undang undang dan termasuk sebagai turunannya seperti peraturan pemerintah juga peraturan lainnya.
Disaat ini pemerintah kita lagi gencar dalam penegakan hukum dan sanksi administratif, jadi sebagai sosial kontrol sekarang ini LSM TAWON sedang bergerak investigasi di bidang perkebunan perihal IUP (izin usaha perkebunan) dan atau HGU (hak guna usaha) perkebunan, jelas Ramses sihombing.
Berita sebelumnya, pantauan wartawan di atas areal lokasi perkebunan yang luas berdiri tanaman kelapa sawit berumur sekitar 25 tahun dan bangunan rumah susun permanen, tetapi tidak ada terlihat plang papan merek disekitar perkantoran, apakah perkebunan tersebut atas nama pribadi atau berbadan hukum/badan usaha.
Ditempat terpisah, mengaku sebagai pekerja kerani timbang dikantor inisial Salwah dan Rapeah, keduanya adalah warga sumberjo desa aek batu. Saat dikonfirmasi mengatakan, “saya bekerja disini lebih kurang satu tahun, masih baru kami pak, jadi saya tidak tau kalau cerita kebun ini, bapak tanyakan saja sama penanggung jawab nya namanya Mahmud Lubis, ucap ibu kerani timbang.
Kemudian tidak berselang lama, pak Lubis yang disebut datang menghampiri LSM dan wartawan dilokasi kantor.
Sambil menjelaskan tentang hal perkebunan lintang, Mahmud Lubis mengatakan,” ini namanya kebun Lintang atas nama perorangan pribadi, dari kecil saya sudah berada di kebun ini, sekarang saya sebagai kepercayaan juga penanggung jawab di kebun ini. kalau perkebunan ini berdiri mulai dari tahun 1977 sampai sekarang, kalau luasnya lebih kurang 400 hektar itupun tidak bisa dipastikan.
Terus mengenai perizinan seperti izin usaha perkebunan itu urusan pimpinan saya, jelas Mahmud lubis selasa (18/7/2023).(Tim)