LSM Panji Demo ESDM Jambi,Minta Izin Perusahaan Tambang ‘Barok Group’ Dicabut

IMG_20230325_110003.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Panji menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Jum’at, 24 Maret 2023.

Mereka menuntut kegiatan 5 perusahaan tambang andesit di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi ditutup.

5 perusahaan tambang batuan itu diantaranya, PT. Tiga Sekawan Gunung Batu, PT. Tiga Pilar Gunung Batu, PT. Rajo Alam Sejati, PT. Rajo Alam Sejati Jaya dan PT. Berkah Gunung Batu Barajo.

Pengamatan di lokasi, tampak massa pendemo melakukan orasi. Mereka juga terlihat membawa sejumlah poster.

“Cabut izin PT. Pilar Gunung Batu. PT. Tiga Sekawan Gunung Batu” Begitu isi tulisan salah satu poster yang dibawa pendemo ke Kantor ESDM Provinsi Jambi.

Koordinator aksi, Kemas Muksin menuturkan, kegiatan tambang andesit 5 perusahaan tambang di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu diduga diluar IUP yang dimiliki, dan bahkan diduga merambah hingga ke kawasan hutan produksi.

Selain diduga beroperasi hingga menerobos kawasan hutan produksi, Muksin menyebut perusahaan-perusahaan tambang batuan yang diduga merupakan grup dari Barok Asngari tersebut diduga mengemplang pajak.

“Tangkap Barok Asngari dan kroni-kroninya,”tegas Muksin.

“Mereka diduga beroperasi di dalam kawasan  hutan produksi. Kawan-kawan dari ITB langsung kita bawa ke lokasi, untuk mendeteksi ini semua. Tidak ada membayar pajak sama sekali, sementara jutaan meter kubik yang sudah dikeluarkan dari situ (kawasan hutan produksi,red),”tambah Kemas Muksin.

Kemas mendesak agar Dinas ESDM Provinsi Jambi memberikan rekomendasi kepada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi, untuk mencabut izin operasional perusahaan tambang batuan itu.

“Jadi menurut DPMPTSP Provinsi Jambi, mereka tidak berwenang untuk mencabut izin. Terkecuali ada hasil rekom, atau temuan perbuatan melawan hukum dari pihak Dinas ESDM Provinsi Jambi, baru DPMPTSP bisa mencabut izin,”terangnya.

Kemas meminta pemerintah untuk segera lekas mencabut izin operasional galian c 5 perusahaan tambang andesit di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi tersebut.

“Perusahaan-perusahaan tambang ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, namun tidak tersentuh hukum ataupun sanksi yang lain,”terang Muksin.

Kehadiran pendemo dari aktivis LSM Panji di terima oleh Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Jambi, Novaizal Varia Utama. Massa aksi diperkenankan masuk dan menyampaikan aspirasi mereka di dalam Kantor Dinas ESDM Provinsi Jambi.

“Terimakasih udah memberi masukan,”kata Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Jambi, Novaizal Varia Utama kepada pendemo.

Novaizal menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah 5 perusahaan tambang andesit di Kecamatan Batang Asam ini benar-benar telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (UIP) Eksplorasi atau belum.

Novaizal berjanji akan membentuk tim dan turun langsung ke lokasi perusahaan tambang andesit yang dimaksud. Guna menindaklanjuti informasi dari LSM Panji.

“Saya baru sebulan (menjabat,red). Saya belum bisa memastikan. Kalau memang itu (belum memiliki IUP Eksplorasi) kami akan cek kelapangan, kami akan memberikan sanksi,”ungkap Novaizal Varia Utama saat pertemuan dengan pendemo.

Aksi demonstrasi yang dilakukan LSM Panji di kantor Dinas ESDM Provinsi Jambi ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi sebelumnya di kantor DPMPTSP Provinsi Jambi pada Jum’at, 17 Maret 2023 lalu.

“Jadi kita tunggu saja hasil kerja tim yang dibentuk Dinas ESDM Provinsi Jambi, untuk kita tindak lanjuti ke ranah hukum,”ungkap Kemas Muksin.

Kemas Muksin menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke Kementerian ESDM di Jakarta jika tuntutan mereka tidak tuntas.

(Red)

scroll to top