Gunungsitoli_BenuaNews, 20/7/2022 Terkait Laporan dugaaan Korupsi Dana Desa Tahun 2019 s/d Tahun 2022 Desa Ombolata Ulu dengan Nomor:08/LP-KPK/Kep.Nias/V/2022 akan menindaklanjuti ucap Ketua Komcab LSM LP-KPK Koorwil Kepulauan Nias, Faoziduhu Ziliwu,SH ke awak media. Selasa (19/7).
“Menurut Ketua Komcab LSM LP-KPK Koorwil Kepulauan Nias bahwa laporannya di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 28 Mei 2022 cukup lama, harapan saya, laporan tersebut dapat diusut dan ditindaklanjuti agar tidak menumpuk di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sesuai arahan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Siap Melayani dengan Pasti.
Demikian juga harapan Saya kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Bapak Walikota Gunungsitoli memberi Atensi kepada Inspektorat Kota Gunungsitoli dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk memeriksa dan melakukan audit laporan tersebut ucap Faoziduhu Ziliwu ke awak media.
“Sementara saat dikonfirmasi wartawan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait Laporan dugaaan Korupsi Dana Desa Tahun 2019 s/d Tahun 2022 Desa Ombolata Ulu melalui Kasi Intel, Berkat.M. Harefa,SH sekaligus bagian Humas di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengatakan bahwa, laporan dugaaan Korupsi Dana Desa Tahun 2019 s/d Tahun 2022 Desa Ombolata Ulu baru ditelaah dan setelah itu kita akan memanggil yang bersangkutan ucapnya ke wartawan.
Juga menurut salah seorang tokoh masyarakat Desa Ombolata Ulu yang tidak mau disebut namanya melalui media ini mengatakan bahwa, menurut informasi saat monitoring dilapangan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan (PMDK) hanya orang tertentu saja yang mana orang-orang mereka saja yang turun dilapangan dan kemudian lokasi yang ditunjuk hanya yang bagus-bagus saja sehingga dianggap tidak ada masalah.
Semestinya bila melaksanakan monitoring, kedua belah pihak dipanggil dan dihadirkan agar tidak sepihak sehingga ada pembanding laporan dilapangan dan saya mengharapkan kepada pihak Kejari Gunungsitoli dan Pihak Pemerintah kota Gunungsitoli agar benar-benar menidak lanjuti persoalan ini ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi wartawan melalui via seluler hp ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan (PMDK) Gunungsitoli, Peniel Harefa, S.Sos mengatakan terkait laporan LP-KPK Koorwil Kepulauan Nias tentang dugaaan Korupsi Dana Desa Tahun 2019 s/d Tahun 2022 Desa Ombolata Ulu masih dalam proses dan hasilnya akan kita sampaikan kepada Walikota Gunungsitoli ucapnya dengn singkat.
Adapun yang dilaporkan LP-KPK Koorwil Kepulauan Nias yakni; Kepala Desa Ombolata Ulu, Yarpelius Telaumbanua; Sekretaris Desa Ombolata Ulu, Noverius Telaumbanua; Kaur Keuangan/Bendahara Desa,Frans Gulo dan Kasi Kemasyarakatan/ sebagai Tim pengelola kegiatan fisik Dana Desa, Arisman Telaumbanua.
Pada Tahun 2019 sampai Tahun 2021 Desa Ombolata Ulu menerima Dana Desa setiap tahun sebesar Rp.1.206.265.290._(satu miliar dua ratus enam juta dua ratus enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) yang terbagi pada beberapa pos anggaran sesuai pengajuan pada pengesahan APBDes Tahun 2019 baik fisik maupun non fisik serta pemberdayaan alam dan lainnya yang disyahkan oleh BPD Desa Ombolata Ulu untuk setiap tahun anggaran.
“Pada pekerjaan Dana Desa di Desa Ombolata Ulu ada banyak dugaan korupsi bahwa, telah terjadi penyalahgunaan keuangan Negara pada pekerjaan fisik maupun non fisik, di duga kuat bahwa SPJ sebagian Fiktif yang tidak sesuai pada pembelanjaan baik ditoko maupun pembelanjaan material dilapangan dengan adanya jauh selisih harga pembelanjaan di toko/lapangan dengan perbedaan RAB.
Juga pada Pembelanjaan ATK dan MaMi terdapat ada double anggaran DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) di duga kuat bahwa adanya SPJ Fiktif, Karena diduga pada pembelanjaan ATK karena Double anggaran tidak semua terbelanjakan dan juga selisih harga yang ada di RAB, begitu juga pada pembelanjaan Mami dan pembelanjaan lainnya.
Juga pada Tahun 2019 adanya pembangunan Parit beton yang berlokasi di wilayah Dusun II Desa Ombolata Ulu tepatnya dibelakang Usaha Abraham Motor menurut informasi dari masyarakat ketika LP-KPK menginvestigasi bahwa pekerjaan tersebut di duga telah ditimpa diatas bangunan yang sudah ada ucap Ketua LP-KPK.
Juga Tahun 2019 adanya Pembangunan Tambatan Perahu yang dibangun di wilayah Dusun II Desa Ombolata Ulu yang anggaran biayanya sekira Rp.800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah) sepanjang 70 meter, namun pelaksanaannya telah terjadi Perubahan pekerjaan menjadi Tembok Penahan sehingga Tambatan Perahu tidak dapat difungsikan.
Pada Pembangunan MCK/Jamban yang bersumber Dana Desa tahun 2020 sebanyak 15 unit x 15.000.000. (lima belas juta rupiah). Bahwa pada pelaksanaan Pembangunan MCK/Jamban tersebut di duga telah terjadi kerugian Negara terlihat pada tahun 2020 sebagian besar MCK/Jamban tersebut belum selesai sampai saat ini dan tidak dapat difungsikan oleh penerima manfaat.
Demikian juga Tahun 2021 pembangunan MCK/Jamban sebanyak 13 Penerima Manfaat dengan anggaran Rp.15.000.000/unit dengan ukuran Lebar 1,5 m x Panjang 2,50 m tinggi depan dan tinggi belakang 2,30 meter yang sebagian besar sampai saat ini belum selesai dan belum dimanfaatkan oleh penerima manfaat ucapnya.(TEAM)