Jambi.(Benuanews.com)-Seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, Senin, 31 Maret 2026.
Penyerahan ini menandai dimulainya tahapan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran sebelumnya.
BPK Perwakilan Provinsi Jambi menerima laporan dari pemerintah provinsi serta seluruh kabupaten/kota. Penyerahan dilakukan di kantor BPK setempat sebagai bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, menyatakan apresiasi atas ketepatan waktu penyampaian laporan.
Ia menilai hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” kata Toha dalam keterangan tertulis.
Setelah laporan diterima, BPK akan segera melakukan pemeriksaan terinci. Audit tersebut mengacu pada sejumlah indikator utama, antara lain kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
BPK juga menekankan pentingnya sinergi antara auditor dan pemerintah daerah selama proses pemeriksaan berlangsung. Ketersediaan data yang lengkap dan komunikasi yang objektif dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran audit.
Melalui pemeriksaan LKPD 2025, BPK Perwakilan Provinsi Jambi berharap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah semakin meningkat. Laporan yang andal dan transparan, menurut lembaga tersebut, menjadi fondasi bagi penguatan akuntabilitas publik di daerah.
(Ardi)