Rabu, 20 Oktober 2021, Jam 09.00 WIB
Lahat – Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Sebagai Keynote Speaker adalah GubernurProvinsi Sumatera Selatan yaitu H. Herman Deru, S.H., yang memberikan sambutan pembuka dan dukungan penuh untuk Literasi Digital Kominfo 2021.
Webinar membahas tentang BAHAYA KEJAHATAN DI RUANG DIGITALoleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang influenceryang akan ikut berpartisipasi.
Dalam era digital saat ini masih marak tindakan kejahatan di ruang digital seperti penipuan online, phising, peratasan dan spamming akun media sosial. Menurut Muhammad Malikul Lubbi, sebagai Tenaga Pendukung Ketua Komite III DPD RI, menjelaskan penggunaan media sosial saat ini yang tumbuh pesat memilki dampak positif dan negatif dalam kehidupan sosial masyarakat.
Apalagi berdasarkan data UNESCO, masyarakat Indonesia amat aktif menggunakan media sosial. Ada bentuk kejahatan dan ancaman di ruang digital yang perludi ketahui seperti ancaman konten multimedia, ancaman tradisional, dan ancaman sosial. Banyak kerugian yang dimunculkan dari kejahatan digital ini yang mana dalam lima tahun terakhir sejak 2014 sampai dengan 2018 bahwakerugian yang ditimbulkan kejahatan digital ini mencapai US$7.450,6 juta. Ditambah jumlah serangan siber meningkat tajam dari tahun 2019 sebanyak 39.330.231 menjadi 189.937.542 pada tahun 2020.
Untuk menangkal ancaman digital, maka kita perlu pemahaman dan peningkatan literasi digital dalam kerangka ketahanan keamanan digital dengan minimal kompetensi yang dimiliki adalah kemampuan analisis, kemampuan verifikasi dan kemampuan evaluasi. Selain itu, dalam media sosial mengandung banyak aspek hukum yang harus diperhatikan, baik dari segi perdata maupun pidana, diantaranya tentang perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan, cara penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, keabsahan kontrak secara elektronik.
Pesatnya perkembangan teknologi informasi di Indonesia selain membawa dampak positif, juga bisa menjadi ancaman. Hal ini disebabkan maraknya penyebaran konten negatif dan hoax di media sosial dapat mempengaruhi masyarakat hingga mengancam persatuan bangsa. Untuk mengatasinya, pemerintah menyiapkan empat strategi, mulai upaya sosialisasi hingga penindakan konten yang membawa pengaruh buruk.