Lima Pelaku Narkotika Ditangkap, Satu Di Antaranya Oknum Sat Polpp

IMG-20211118-WA0060.jpg

MERANGIN.(Benuanews.com)-Jajaran Sat Narkoba Polres Merangin, kembali amankan Lima Tersangka tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu-sabu Dan Ganja, Kelima Tersangka di Amankan di Kecamatan Siau Dan Lembah Masurai Kabupaten, pada Rabu (17/11).

Tersangka berinisial AR (23), PV(23), AZ(21), AR (22) dan PA (26), Dari kelima Tersangka, Salah satunya Adalah Oknum Sat Polpp Pemkab Kabupaten Merangin.

Penangkapan berawal dari informasi Masyarakat, Bahwa di Kecamatan Muara Siau sering terjadi transaksi Narkoba Jenis Sabu-sabu.

Berbekal informasi, Pihak kepolisian Langsung menuju tempat Yang di informasikan oleh Masyarakat.

Alhasil Tersangka PA berhasil diamankan Dan Jajaran sat Narkoba Langsung melakukan pengembangan terhadap Ke Empat Tersangka.

Lidik demi Lidik Yang di lakukan Oleh Jajaran Sat Narkoba, Akhirnya Alhasil Ke Empat Tersangka Tersebut berhasil Diamankan.

Polisi juga temukan Ladang Ganja Yang mana ladang tersebut ditanam oleh Ke empat Pelaku.

Sebanyak Puluhan Batang bibit Ganja Yang Disebar di Hutan Produksi seluas lima Hektar di Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

Saat melakukan Pers rilis, Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S. IK mengatakan Bahwa, “”Barang bukti yang diamankan diakui oleh Tersangka kepemilikannya, selanjutnya Tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Kapolres.

Ditambah lagi oleh Kapolres, Bahwa “Atas perbuatan Satu Tersangka Diganjar dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dan Ke Empat Tersangka Diganjar dengan Pasal 114 (1) Dan Pasal 111 (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, “Tutup Kapolres. (Ran)

scroll to top