Lemdiklat Polri : Reformasi Pembelajarannya Yang Visioner

1000197341.jpg

Lembang.(Benuanews.com)-Pendidikan apapun latar belakangnya tujuannya adalah mendidik agar ada pencerahan, transformasi maupun regenerasi. Mendidik yang mencerahkan, mentransformasi, maupun regenerasi dalam konteks Lemdiklat adalah untuk mencapai visinya.

Visi Lemdiklat adalah menyiapkan petugas polisi yang : Mahir, Terpuji, Patuh Hukum dan Unggul (MTPH) agar Polisi dalam Pemolisiannya mampu menjadi :

1.Menjaga Kehidupan
2.Pembangun Peradaban
3.Pejuang Kemanusiaan

Landasan utamanya moralitas dan Literasi dalam mentransformasi, mengkaji dan memgembangkan ilmu kepolisian. Proses pembelajarannya yang dibangun dengan pendekatan “Dialog Peradaban” yaitu adanya kesadaran, tanggung jawab dan disiplin.

Proses pembelajaran di Lemdiklat Polri pendidikan yang menanamkan jiwa bahagia walaupun keras dan tegas sebagai ” Passionnya”, sehingga akan penuh kecintaan dan kebanggaan. Visi Lemdiklat yang MTPU sejatinya adalah menyiapkan polisi yang : Profesional, Cerdas, Bermoral dan Patuh Hukum yang mampu menghadapi berbagai masalah atau tantangan atas hidup atau kehidupan sekalipun ditujukan bagi kemanusiaan,keteraturan  sosial dan peradaban yang merupakan keutamaan polisi dalam pemolisiannya.

Lemdiklat Polri proses pembelajarannya : Tegas namun Humanis yang anti Kekerasan. Karena kekerasan dalam pendidikan merupakan kejahatan dan menghasilkan penjahat yang kontra produktif terhadap hidup maupun kehidupan.

Proses Pendidikkan dan Pelatihan dimulai dari gurunya atau pengajarnya. Peran dan fungsi guru berpengaruh besar atas hasil didik dari pendidikkan. Kualitas guru bukan sebatas pada intelektualnya namun juga moralitasnya. Guru menjadi kunci bagi keberhasilan suatu pendidikkan.

Langkah langkah Reformasi Lemdiklat Polri yang visioner dimulai dari :
1. Lemdiklat merupakan institusi pendidikkan dan pelatihan yang road mapnya atau membangun sistem pendidikannya merupakan ” Transformasi, Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Kepolisian” untuk mencapai Polisi yang MTPH;
2. Implementasi atas visi dan misi pendidikan yang dilaksanakan berbasis pembangunan karakter secara konsisten dan konsekuen berbasis moral dan literasi;
3. Kualitas guru sebagai tenaga pengajar adalah sang pencerah yang mampu menjadi ikon dan layak dijadikan panutan atau pikiran perkataan dan perbuatannya;
4. Sistem pengajaran pelatihan dan pengasuhannya yang berbasis pada standar standar pendidikan yang universal dan global walaupun juga menggunakan kearifan lokal dan ada terobosan terobosan pembelajaran yang dinamis kaitan dalam situasi emerjensi maupun kontijensi;
5. Kurikulum pelajarannya berbasis pada pencerdasan intelektual, emosional dan sosial sebagai patriot bangsa,penjaga kehidupan, pembangun peradaban maupun pejuang kemanusiaan;
6. Pola pengajarannya dibangun dengan landasan kesadaran, tamggung jawab dan disiplin yang kreatif dan produktif;
7. Infrastruktur dan sistem sistem  pendukungnya atau sarana prasarananya untuk mendukung proses belajar berlatih dengan pendekatan holistik dan sistemik yang dinamis sesuai dengan kebutuhan kekinian dan futuristik;
8. Tradisi dan nuansa akademis yang membudaya dalam lingkungan lembaga pendidikkan yang merefleksikan : integritas, unggul, modern, hijau bahagia dan sehat;
9. Ada wadah bagi penampungan pemikiran dan ide ide kreatif yang berbasis ilmu kepolisian seperti jurnal maupun adanya penerbitan;
10. Kualitas rekrutmen peserta didik berbasis pada kejujuran transparan akuntabilitas secara : moral, secara administrasi, secara hukum yang berbasis pada standar nasional maupun internasional;
11. Para peserta didik dalam proses pendidikannya dapat merasakan dirinya tercerahkan dan menjadi kader kader pembaharuan!
12. Prestasi peserta didik sebagai hasil didik yang fungsional dan mampu menjadi ikon yang berkarakter bagi : kemanusiaan, keteraturan sosial maupun peradaban;
13. Pengakuan dan apresiasi dari masyarakat luas atas prestasi dan kinerjanya yang profesional cerdas bermoral dan modern atau pencapaian polisi yang MTPH;
14. Kerjasama dalam maupun luar negeri untuk kegiatan akademik seperti Penelitian ilmiah, debat publik, bedah buku, simposium, workshop dll
15. Ada ikatan alumni sebagai wadah dialog dalam membangun jejaring sosial maupun pengembangan ilmu pengetahuan juga penguatan lembaga pendidikan;
16. Aktif dalam kegiatan forum akademis nasional maupun internasional bench mark seminar work shop dan studi / kajian nasional ;

17. Menjadi anggota forum atau asosiasi akademik nasional maupun internasional

Proses belajar dapat dilakukan di mana saja dan melalui cara apa saja. Di era digital labirin ruang dan waktu terbuka lebar tidak lagi tersekat sekat. Mind set pendidikan harus mulai dirubah dan bukan semata mata pada ruang ruang kelas dan menghafal atau mendengar apa yang dikatakan para gurunnya.
Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di era digital dan kehadiran artificial intellegent akan menggeser pola pembelajaran. Lembaga pendidikan untuk tetap dapat menjamin kualitas atau hasil didik yang cerdas dan tercerahkan maka proses belajar dibangun atas dasar spiritualitas, moralitas, kesadaran, tanggung jawab, disiplin dan budaya. Baik dari penyelenggara atau lembaga pendidikkan maupun para guru sampai kepada sistem  pengajarannya.

Bagaimana mampu merubah mind set program belajar mengajar dari cara konvensional ke arah kekinian yang boleh dikatakan aktual maupun virtual, yang mampu mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, pencerahan maupun transformasi ilmu pengetahuan, kaderisasi dan pembangunan peradaban.

(CDL)

scroll to top