LBH CL&PK Desak Polsek Pancur Batu Usut Kematian Korban Lakalantas

IMG16330212214580.jpg

BENUANEWS.COM | Medan, Sumatera Utara –

Adanya temuan kejanggalan dan ketidakwajaran oleh pihak keluarga atas kematian Benny Rumahole Manalu yang disebut-sebut sebagai korban Lakalantas, akhirnya membuat keluarga korban mendatangi Polsek Pancur Batu Kamis ( 30/9).

Kedatangan pihak keluarga didampingi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (CL&PK) Provinsi Sumatera Utara dan Advokat dan Paralegal. Tim langsung diketuai oleh Jauli Manalu SH beserta Advokat Jepri Sitorus SH, Benny Saragih SH MH dan staff dan tampak turut hadir mewakili keluarga korban Eva Ruma Hole Manalu SPd .

Kepada awak media Benuanews.com ; Jauli Manalu SH beserta Tim Kuasa Hukum menjelaskan maksud kedatangannya ke Polsek Pancur Batu untuk “mendesak dilakukannya pengusutan segera terhadap kejadian yang sebenarnya terhadap peristiwa tersebut, mengingat banyak ditemukan kejanggalan dan ketidakwajaran”.

“Anehnya sampai sekarang sopir Truk Tangki yang lalai dan mengakibatkan korban meninggal dunia juga tidak dilakukan penahanan oleh Polsek Pancur Batu,” terangkan Jauli.

Disisi lain pada keterangan yang tercatat pada LP/1007/IX/LL/2021/Restabes Medan disebutkan bahwa yang mengemudikan Sepeda Motor Honda Revo BK 5232 XY yakni, korban sendiri sementara berdasarkan keterangan para saksi yang telah didapatkan pengakuannya oleh pihak keluarga.

Ternyata yang mengemudikan Honda Revo pada saat kejadian peristiwa adalah Leonardus Tamba yang tak lain merupakan teman korban yang selamat dan hanya mengalami luka gores pada lengan.

Tragisnya, teman korban yang selamat tersebut begitu mengetahui korban meninggal ditempat, malah langsung tancap gas dan meninggalkan korban begitu saja bahkan kepada pihak keluarga korban pun tidak memberitahukan kalau mereka mengalami kecelakaan saat berkendara berboncengan dalam satu sepeda motor.

Sebagaimana diketahui telah terjadi peristiwa Lakalantas yang terjadi di Jalan Djamin Ginting Km 36-37 Desa Sibolangit Kabupaten Deliserdang Pancur Batu pada 12 September 2021 sekira Jam 08.15 Wib yang mengakibatkan korban Benny Rumahole Manalu (37), warga Jalan Pintu Air VI nomor 425 Lingkungan XX Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor meninggal dunia.

Sesuai dengan nomor LP/1007/IX/LL/2021/Restabes Medan, tabrakan tersebut terjadi antara Sepeda Motor Honda Revo BK 5232 XY kontra Mobil Tangki pengangkut air dengan BK 8711 EM.

Peristiwa itu berawal pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 08.15 Wib, korban Benny Rumahole Manalu umur 37 warga Jalan Pintu Air VI nomor 425 Lingkungan XX Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor berboncengan dengan Leonardus Tamba, 36 tahun warga yang sama naik sepeda motor Honda Revo BK 5232 XY berjalan dari arah Berastagi menuju Medan.

Setibanya di lokasi kejadian padahal saat itu arus lalu lintas masih sepi kemudian di depan korban berjalan searah mobil Tangki BK 8711 EM yang dikemudikan Junaidi, 40 warga Jalan Sunggal Nomor 209 D, Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, sedang berusaha mendahului kendaraan didepannya.

Saat itu, dikarenakan dari arah yang berlawanan arah keadaan terlihat kosong lalu korban mendahului Mobil Tangki.

Namun naas bagian samping sayap roda belakang motor korban bersentuhan dengan sayap roda belakang Mobil Tangki yang menyebabkan korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke bawah kolong Mobil Tangki dan terlindas oleh roda belakang sehingga Benny Rumahole Manalu meninggal di tempat sedangkan teman korban yang mengaku sebagai penumpang sepeda motor dikarenakan ketakutan langsung mendirikan sepeda motor dan meninggalkan korban sendiri begitu saja lalu tancap gas menuju Medan.

Hal ini merupakan Bentuk kehadiran DPD Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (CL&PK) Provinsi Sumatera Utara kepada Masyarakat yang membutuhkan pendampingan Hukum terkait masalah hukum yang dihadapi.

(SD)

scroll to top