Gubernur Jawa Tengah Mengundang Akademis, Usahawan dan Perburuhan Untuk Bahas Undang-Undang Cipta Kerja

WhatsApp-Image-2020-10-14-at-21.22.44.jpeg

Jawa tengah (benuanews.com) — Ganjar Pranowo, gubernur Jawa Tengah mengundang beberapa tokoh untuk berdialog dan mencari masukan terkait dengan UU Cipta Kerja di gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang pada Senin malam (12/10) lalu.

Acara dialog dihadiri kalangan akademisi Rektor Undip, perwakilan Rentor Unnes, Rektor UNS, Unisulla dan kalangan pengusaha Ketua Kadin Jateng, Ketua Apindo serta perwakilan lembaga perburuhan. Pak Ganjar juga mengundang beberapa BEM universitas negeri namun tidak hadir.

Kata Ganjar Pranowo, “diskusi ini tidak bertujuan memaksa dan menyetuji adanya Undang Undang Cipta Kerja, setidaknya supaya ada aspirasi yang masuk baik dari kalangan pengusaha, akademisi, kaum buruh maupun masyarakat umum”. “Supaya ada ruang terbuka untuk menolak atau memberikan masukan kepada pemerintah Perpres dan PP ”, imbuhnya.

Dalam diskusi ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk Posko-posko pengaduan untuk menampung aspirasi dan agar organisasi perburuhan atau masyarakat umum mendapatkan informasi yang jelas. Pihak kalangan universitas dan pengusaha juga setuju dan akan ikut mendirikan posko-posko yang sama. Persoalan komunikasi antara pemerintah dengan perburuhan terkait UU Cipta kerja harus semakin diperbaiki.

“Saya minta tolong jangan ada kerumunan karena masih pendemi covid-19 dan jangan merusak taman. Mari demolah yang baik, peduli pada yang lain dan tidak mengganggu masyarakat yang cari makan di food-street” katanya.

Syariful Imaduddin sebagai Sekretaris konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah menyatakan setuju dengan ide-ide pak Gubernur, ruang dialog dianggap sangat bagus bagi serikat perburuhan untuk memberikan aspirasinya. “Kami sangat mengapresiasi pertemuan ini karena dapat memberikan yang jelas adanya situasi dan informasi yang simpang siur terkait UU Cipta Kerja” katanya.

“UU Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR maka cara yang terbaik harus mengajukan judicial review atas pasal pasal yang merugikan bagi kami. Serikat buruh dari daerah sampai pusat harus konsolidasi untuk memberikan masukan dalam penyusunan Perpres dan PP. Ini merupakan sarana dan moment yang tepat”, kata Syarif.

Kontributor : barry

scroll to top