Laporan Pengaduan Zuliati 10/09/2021.Diduga Korban penipuan Rp.53.juta Belum mendapatkan keadilan

IMG-20220616-WA0010-1.jpg

Kampar, Benua news.com : Setelah beberapa kali pihak penyidik Polsek sektor Tapung mengambil Keterangan Zuliati diduga korban penipuan dan penggelapan senilai Rp 53.juta belum mendapatkan keadilan, Disampaikan oleh ibu rumah tangga yg penuh kesedihan lewat via telepon kepada awak media kamis 16/06/2022 kapan saya mendapatkan keadilan atas laporan saya sekian lama telah ditangani oleh pihak kepolisian sektor Tapung tanggal 10/09/2021 sampai saat ini belum ada perkembangan kasus,saya beberapa kali di panggil selalu saya hadir tambahnya.

“SebelumNya saya telah di panggil ke kantor Polsek sektor Tapung Bersama OTONIUS GEA diduga pelaku penipuan sebesar Rp.53 juta pada malam itu juga  ikut Hadir yang punya tanah. pihak kepolisian tidak mengamankan Otonius gea, Bagaimana jika dia kabur pindah kemana-mana.Saya sebagai warga kecil mohon keadilan kepada pihak penegak hukum Harapan saya agar uang saya dikembalikan seutuhnya.Jika uang saya tidak di kembalikan proses sesuai prosedur hukum mohon kepada Kapolres Kampar agar bisa membantu saya tutupnya.

“Dalam pasal 378 KUHP penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.

“Guna mengimbangi Berita Saat awak media konfirmasi kepada pihak penyidik Polsek sektor Tapung lewat chat WhatsApp dilihat tak menanggapi.

(team)

scroll to top