GUNUNGSITOLI_BenuaNews, 20/09/2022 Dipicu Stagnan atau jalan ditempatnya penanganan Laporan dugaan korupsi pengadaan bibit ikan lele dan teratak, Sejumlah Warga Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas mandeknya Laporan dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 pada pengadaan bibit ikan lele dan pengadaan terpal yang disampaikan pada tanggal 13 Juni 2022 yang lalu.
“Masyarakat bertanya – tanya, Kenapa belum ada kepastian hukum pada laporan tersebut”, Ucap Ketua BPD Desa Lasara Sowu (Arotani Ziliwu) ketika diwawancarai wartawan via telepon seluler. Selasa (20/9/2022)
Ketua BPD ini mengharapkan kiranya aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk serius menangani laporan dugaan korupsi pengadaan bibit ikan lele tersebut, untuk memberi titik terang ditengah-tengah masyarakat Desa.
“Setahu kita laporan itu disampaikan sejak Bulan 6 kemarin, Namun lambat sekali ditangani. Harapan masyarakat kiranya masalah itu dapat segera diberi titik terang. Agar ada kepastian hukum”, Tandasnya
Dia memberitahu bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan berupa catatan kepada Pemerintah Kecamatan Gunungsitoli Utara terkait adanya dugaan penyimpangan pengadaan bibit ikan lele dan teratak atau tenda.
“Bapak Camat Gunungsitoli Utara telah melakukan monitoring lapangan atas kasus tersebut, Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut”, Sesalnya
Sedangkan Otomosi Ziliwu yang merupakan salah seorang pelapor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan lele di Desa Lasara Sowu, juga menyampaikan kekecewaannya kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Hingga saat ini belum ada kejelasan dan tanggapan terkait laporan tersebut di Kejaksaan. Kami kecewa karena tidak ada perkembangan dan lambat”, Ucap Masyarakat Desa Lasara Sowu (Otomasi Ziliwu) didampingi sejumlah masyarakat melalui wawancara video yang diterima wartawan. Sabtu (17/9/2022)
Menurut dia, bahwa pihaknya telah berulang kali mendatangi Kantor Kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan laporan masyarakat tersebut. Apabila ada perkembangan atas kasus ini, Masyarakat Desa Lasara Sowu menyatakan mendukung penuh Kejaksaan.
Untuk diketahui, lanjut Otomasi, Bahwa adapun laporan ini berkaitan dengan masalah kegiatan dana desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 2,9 Milyar yang mana dalam hal ini Pemerintah Desa Lasara Sowu dinilai tidak transparan.
Adapun kegiatan tersebut yakni Pengadaan bibit ikan lele senilai Rp 360 juta yang disampaikan kepada masyarakat tanpa adanya pelelangan dan sosialisasi, serta kualitas dari bibit ikan lele yang diberikan kepada masyarakat dinilai kurang baik yang akhirnya berdampak pada matinya sebagian bibit tersebut.
Hingga saat ini juga sebagian besar masyarakat belum menerima bantuan terpal atau tenda senilai Rp 48 juta sebagai item pendukung dari bibit ikan lele sesuai yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDes Tahun 2021. Bahkan dalam pendistribusian bibit itu yang seyogyanya diberikan adalah setiap kepala keluarga, ternyata fakta dilapangan yakni setiap rumah tangga dan itu tampak pada pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) oleh Pemerintah Desa Lasara Sowu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen (Berkat Harefa. SH) ketika diwawancarai membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi terkait pengadaan bibit ikan lele dan tenda di Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara.
“iya benar bahwa kami telah menerima laporan tersebut dan sedang ditangani oleh Seksi Intelijen”, Ujar Berkat kepada wartawan ketika ditemui langsung diruang kerjanya. Senin (19/9/2022)
Berkat menyampaikan dalam proses laporan tersebut pihaknya tengah melakukan permintaan keterangan untuk mendalami permasalahan tersebut dan terdapat juga sejumlah pihak yang hendak dimintai keterangan namun tidak menghadiri.
Saat ini, lanjut Berkat, Pihaknya telah memeriksa tujuh sampai delapan orang (7-8) yang diantaranya perangkat Desa dan penyedia bibit ikan lele serta penyedia terpal atau tenda. Rencana, Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap pembanding yang merupakan pengembangan dari pernyataan Sekretaris Desa Lasara Sowu dalam pemeriksaan Kejaksaan.
“Kita sudah beberapa kali layangkan pemanggilan kepada pihak Pembanding. Namun belum ada respon. Kita agendakan ulang pemanggilan kepada pembanding dan penyedia. Bila diperlukan, kita akan mendatangi lokasi penyedia bibit ikan lele tersebut”, Terang Berkat
“Sebagai penegak hukum, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk menuntaskan segala laporan indikasi korupsi. Tidak ada tawar menawar dalam pemberantasan korupsi. Kami menghimbau agar masyarakat bersabar dan percayakan kepada kami untuk bekerja menangani laporan tersebut. Ini laporan kasus korupsi, bukan laporan kasus umum lainnya. Jadi kami perlu melakukan pendalaman”, Tuturnya, (TEAM)