BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumatra Utara –
Menindak Lanjuti Laporan Tanggal 18 Maret 2022 Dugaan Hilangnya Agunan Nasabah Di Bank, Pihak Penyidik mulai melakukan Pemanggilan, Dalam Pemanggilan kali ini pihak penyidik memulainya dengan melakukan pemanggilan kepada Paijan selaku Pelapor Ke Polres Labuhanbatu, Paijan diminta hadir untuk memberikan keterangan dihadapan Penyidik yang Menangani Kasus Penggelapan Dugaan Hilangnya Agunan Nasabah Di Bank BRI Unit Labuhan Kotapinang, Kamis (31/03/2022).
Dalam pemanggilan ini saya Beriman Panjaitan,S.H., selaku kuasa hukum hadir mendampingi klien saya Paijan, Pemanggilan ini merupakan salah satu upaya dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan surat,”sebut Beriman.
Lanjutnya, Adapun yang dimaksud dengan penyidikan menurut Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Dengan demikian, tujuan dari pemanggilan ini adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah dilakukan.
“Kita Tunggu saja Prosesnya karena Pihak penyidik juga akan segera memangil Pihak Bank dan Notaris untuk dimintai keterangan dalam Kasus ini untuk menentukan Siapa nanti yang menjadi tersangkanya,”Tutup Beriman Panjaitan. (RR)