Lahan Terbakar, Kapolres Muaro Jambi Ungkap Tindak Pidana Karhutla

IMG-20240729-WA0033.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Polres Muaro Jambi Tetapkan Satu Orang Pelaku Tindak Pidana kebakaran hutan dan lahan diwilayah kabupaten Muaro Jambi.

Pengungkapan Kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan disampaikan langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram S.H., S.I.K., M.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Jimmi Fernando, S.I.K. dan Kanit Tipidter Sat Reskrim IPDA Doholy Musra Perdana, S.Tr.K.bertempat di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi,Senin 29/07/24.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram S.H., S.I.K., M.I.K menyampaikan Kebakaran Lahan di RT.15 desa bukit baling kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi pada Kamis (25/07) membuat lahan sawit seluas 1,5 hektar terbakar.

Kebakaran tersebut terjadi karena kelalaian oleh pengurus kebun yang Melakukan pembakaran sampah Dilokasi lahan sehingga Api menyebar luas Dilokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim polres Muaro Jambi dan Unit Tipidter , menetapkan satu orang tersangka Berinisial WAD(44) merupakan pengurus kebun dan pelaku pembakaran sampah.”kata Kapolres Muaro Jambi

Dengan barang bukti 1 (satu) buah Korek api, 2 (dua) buah kayu bekas terbakar dan 1 (satu) batang tanaman sawit bekas terbakar.

Lanjutnya Pelaku dijerat pasal 187 ayat (1) atau pasal 188 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

AKBP Wahyu Bram juga menegaskan kepada masyarakat bahwa semua pihak yang lalai sehingga terjadi karhutla dapat dipidana apalagi perbuatan tersebut dilakukan dengan disengaja.

Dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan apapun kondisinya, terlebih pada kondisi kemarau saat ini”himbaunya

scroll to top