Jakarta, Benuanews.com,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan, perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Kamis (28/4) kemaren.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH, menerangkan, pemeriksaan saksi atas nama 4 orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, dan tersangka PTS.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa orang saksi yang dipanggil oleh Kejaksaan Agung, guna dimintai keterangannya, terkait kasus tersebut.
“Saksi yang kita periksa inisial LL selaku Head Accounting Departemen PT Wilmar Nabati Indonesia dan inisial TM selaku Direktur PT Sari Agrotama Persada,”katanya.
Disebutkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.