Labuan Bajo Benuanews.com Over dimension overload atau yang disingkat ( ODOl ) memiliki arti bahwa sebuah kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan yang berlebih ketika melakukan pengiriman barang logistik hingga ke tujuan tertentu.
Anda pasti pernah melihat kendaraan seperti truk yang bermuatan besar dan melebihi kapasitas, bongkar muatan di tepi jalan di kota super premium Labuan Bajo.
Namun tahukah Anda bahwa parkir dibtepi jalan menganggu lalu lintas orang yang menggunakan jalan. Dengan kata lain, over dimension overload atau yang disingkat ODOl.
Mengenai hal itu, Pemerintah kabupaten Manggarai Barat mengeluarkan surat larangan melalui Dinas perhubungan kabupaten Manggarai Barat berikut pengumuman sesuai dengan Nomor 550/976/XII/DISHUB-2021. Sehubungan dengan terbatasnya area parkir di kota Labuan Bajo dan untuk menjaga keamanan serta kelancaran arus lalu lintas, maka bersama ini sampaikan hal hal sebagai berikut.
1. Kendaraan barang di larang parkir di tepi jalan umum di kota Labuan Bajo
2. Lokasi parkir kendaraan barang sebagaimana pada poin 1 (satu) di tetapkan di terminal B yang terletak di Nggorang
3. Kendaraan barang yang akan melintas/menuju Labuan Bajo di perkenakan keluar dari terminal Nggorang dari pukul 22:00 WITA
4. Pengumuman ini berlaku mulai tanggal 16 Desember 2021.
Sementara itu Pelaksanaan Tugas (PLT) Drs. Ardianus Gunawan meminta kepada media Benuanews.com untuk mengkonfirmasi kepada dinas perhubungan (DISHUB) provinsi Nusa Tenggara Timur terkait terminal yang ada di Nggorang, Karena terminal itu milik pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur tutupnya.
Sementara itu Media coba menghubungkan DISHUB NTT melalui pesan singkat Whatappts belum bisa.