Kurang Dari 1 X 24 Jam, Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Terduga Pelaku Curanmor Di Turida

IMG-20240615-WA0071.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Respon cepat Tim Resmob Polresta Mataram kurang dari 1 X 24 jam berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial SH Als Pian, 24 tahun, asal Negarasakah, Cakranegara pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 21.10 wita yang dipimpin Kanit Ranmor Ipda Binawan K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa hari ini kurang dari 1 X 24 jam berdasarkan LP/B/158/VI/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB tanggal 15 Juni 2024, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor.

” Korban yang diketahui atas nama K, Perempuan, 56 tahun, yang terjadi di TKP dirumahnya di Lingkungan Turida Timur, Kel. Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram “, ucapnya. Sabtu, (15/06/2024)

Diceritakan Kompol Yogi bahwasanya awalnya sekitar tadi pukul 13.00 wita di TKP korban memarkir sepeda motomya di halaman tidak dalam keadaan kunci stang dan kunci sepeda motor tersebut dalam keadaan dol, yang kemudian korban masuk kedalam rumah untuk istirahat.

” Namun pada saat korban keluar sekitar pukul 14.00 wita, korban sudah melihat sepeda motornya sudah tidak ada di halam rumahnya atau sepeda motornya sudah hilang “, ungkapnya

” Terduga pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara menggunakan kunci palsu, kemudian terduga pelaku membawa kabur sepeda motor korban tanpa seijn dan sepengetahuan dari korban “, terangnya

” Adapun ciri-ciri sepeda motor yaitu: 1 (satu) unit sepeda Merk/Type: Yamaha Mio Soul, warna Putih, No.Pol: DR 3533 BY, Noka: MH314D205CK386968, Nosin: 14D-1387140, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,-(enam juta rupiah) “, imbuhnya

Selanjutnya atas dasar laporan tersebutlah Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku beserta barang bukti yang ada padanya ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya. (Dv)

scroll to top