Benuanews, Padang 23/12/2023 – Disahkannya Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai fase baru dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Selain menggantikan KUHP kolonial yang berlaku sejak zaman Belanda, perubahan ini juga membawa sejumlah transformasi signifikan dalam pendekatan pidana nasional, salah satunya adalah pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari sumber hukum pidana. Hal ini menjadi terobosan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Living Law: Definisi dan Pengakuan dalam KUHP Baru
Living law merujuk pada norma hukum yang tumbuh dan hidup dalam praktik sosial masyarakat, termasuk hukum adat yang tidak tertulis namun dipatuhi secara luas oleh komunitas adat tertentu. Dalam KUHP Baru, ketentuan ini dimuat dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa hukum yang hidup di masyarakat dapat berlaku sebagai dasar pertanggungjawaban pidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam teks KUHP, selama norma itu belum diakomodasi oleh KUHP dan memenuhi kriteria nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa‑bangsa.
Ketentuan ini secara formal memberikan pengakuan terhadap hukum adat pidana (customary criminal law) sebagai bagian dari pluralisme hukum Indonesia. Posisi hukum adat sebagai living law yang sah berarti bahwa norma adat tertentu—misalnya mengenai norma sosial, etika komunitas, atau larangan tertentu yang hidup dalam komunitas adat—bisa menjadi landasan pertanggungjawaban pidana jika memenuhi syarat tersebut.
Celah dan Kompleksitas Hukum: Ketidakpastian dan Ketidakteraturan
Namun, pengakuan ini membuka celah normatif besar dalam sistem hukum pidana nasional. Sementara tujuan dari pengakuan living law adalah memberikan ruang bagi kearifan lokal dan norma sosial masyarakat dalam penegakan hukum, implementasinya juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik norma, serta perbedaan perlakuan antar daerah.
Pertama, hukum adat bersifat tidak tertulis, dinamis, dan sangat spesifik secara lokal, yang berarti norma adat di satu komunitas bisa sangat berbeda dengan komunitas lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan klasik: bagaimana menentukan norma adat mana yang hidup dan layak digunakan sebagai dasar pidana? serta siapa yang berwenang menentukan kriteria tersebut secara sah?.
Kedua, karena hukum adat ini tidak tertulis dan sering bersifat informal, kepastian elemen tindak pidana dan standar pembuktian menjadi tantangan besar dalam konteks peradilan formal yang menganut asas legalitas (nullum crimen sine lege). Artinya, tanpa aturan tertulis yang jelas, ada risiko bahwa tindakan yang tadinya tidak dianggap kriminal oleh hukum nasional bisa dipidana berdasarkan norma adat yang hanya dikenal di komunitas tertentu.
Hambatan Teknis dan Kebijakan
Banyak kalangan akademik dan praktisi hukum menilai bahwa pengakuan terhadap living law dalam KUHP bukan akhir dari upaya integrasi hukum adat dalam sistem pidana nasional, melainkan baru awal dari proses yang sangat kompleks. Beberapa tantangan teknis yang harus dijawab, antara lain:
- Ketiadaan aturan pelaksana: Hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup di masyarakat belum sepenuhnya terumuskan. Hal ini membuat efektivitas penerapan living law di lapangan masih diragukan.
- Peran lembaga adat: Belum ada mekanisme formal yang jelas dalam KUHP yang mengatur keterlibatan lembaga adat sebagai pelaksana atau penentu norma adat yang valid secara pidana, termasuk proses pengajuan, verifikasi, dan publikasi norma tersebut.
- Konflik antar daerah: Ketidakteraturan dan perbedaan norma adat antar komunitas bisa menimbulkan konflik jurisdiksi dan penerapan hukum pidana yang tidak seragam di seluruh Indonesia, berpotensi melanggar asas persamaan di muka hukum.
Peran Perda dan Regulasi Pendukung
Salah satu cara yang saat ini sedang digagas oleh pemerintah adalah melalui penyusunan Peraturan Perundang‑undangan teknis seperti PP dan Perda yang mengatur tata cara penetapan norma adat sebagai living law di masing‑masing daerah. Pemerintah pusat telah menegaskan rencana penyusunan PP sebagai pedoman pengaturan living law, sedangkan pemerintah daerah didorong untuk menginventarisasi dan mendokumentasikan norma hukum adat yang masih hidup sebagai dasar penyusunan Perda.
Namun, proses ini memerlukan waktu, sumber daya, dan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga adat, akademisi, serta lembaga penegak hukum. Selain itu, Perda yang mengatur living law harus dirancang secara cermat untuk menghindari ketidakpastian hukum dan mengakomodasi prinsip normatif yang universal.
Di sisi lain, pengakuan living law membuka peluang besar untuk mengintegrasikan prinsip keadilan restoratif dalam sistem pidana nasional. Banyak komunitas adat selama ini menjalankan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan rehabilitasi ketimbang hukuman retributif. Dengan pengakuan formal, mekanisme adat yang telah teruji secara kultural berpotensi memperkaya praktik penegakan hukum pidana yang lebih kontekstual, relevan secara sosial, dan lebih cepat dalam mencari solusi yang diterima masyarakat.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pengakuan living law atau hukum yang hidup dalam KUHP Baru adalah langkah revolusioner yang mencerminkan pengakuan terhadap pluralisme hukum Indonesia. Namun, celah dalam pengaturan tersebut juga menunjukkan bahwa KUHP Baru belum menyediakan mekanisme pelaksanaan yang matang untuk menjamin bahwa hukum adat yang dijadikan dasar pidana adalah norma yang sah, adil, dan sesuai dengan nilai konstitusional serta HAM.
Oleh karena itu, sejumlah rekomendasi penting perlu segera diambil:
- Percepatan penyusunan PP dan Perda yang menjelaskan tata cara dan kriteria penetapan living law sebagai dasar pidana.
- Pembentukan mekanisme partisipatif antara lembaga adat dan aparat hukum negara untuk menyusun norma adat yang bisa diakui secara pidana.
- Standarisasi verifikasi dan publikasi hukum adat untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari perbedaan interpretasi.
Dengan langkah‑langkah tersebut, Indonesia dapat menjadikan living law bukan sekadar celah normatif, tetapi sebuah alat untuk memperkuat keadilan yang berakar dalam nilai sosial budaya masyarakat, tanpa mengorbankan asas legalitas dan hak asasi manusia.