KRITERIA MASYARAKAT PENERIMA PKH

berman-1.jpeg

MENTAWAI (benuanews.com) ~ Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Berman Sabuea Ketua Koordinator PKH Mentawai menjelaskan kepada Benuanews.com saat dikonfirmasi di ruangannya (11/03/2022). “Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Dalam jangka pendek program ini bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.”

Kemensos telah menetapkan siapa saja yang menjadi penerima PKH:

  1. Ibu hamil sebesar Rp 3.000.000
  2. Anak usia dini sebesar Rp 3.000.000
  3. Anak usia sekolah sekolah dasar (SD) sebesar Rp 900.000
  4. Anak usia sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp 1.500.000
  5. Anak usia sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 2.000.000
  6. Lanjut usia atau lansia sebesar Rp 2.400.000
  7. Penyandang disabilitas sebesar Rp 2.400.000

Syarat untuk mendapatkan Bansos PKH yaitu:

  1. Ibu hamil maksimal kehamilan kedua (tidak lebih),
  2. Anak usia dini maksimal dua anak dalam satu keluarga,
  3. Anak usia sekolah SD maksimal satu anak dalam satu keluarga.
  4. Anak usia sekolah SMP maksimal satu anak dalam satu keluarga,
  5. Anak usia sekolah SMA maksimal satu anak dalam satu keluarga,
  6. Lanjut usia atau lansia maksimal satu orang dalam keluarga,
  7. Penyandang disabilitas maksimal satu orang dalam keluarga.(W).
scroll to top