Jambi.(Benuanews.com)-Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KREASI) Jambi mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turun tangan mengusut dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Desakan itu mencuat setelah KREASI Jambi melakukan investigasi dan mengkaji temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa senilai Rp316,8 juta dari total pagu Rp2,865 miliar.
“Temuan ini menunjukkan kejanggalan serius dalam laporan pertanggungjawaban. Banyak pengeluaran tidak disertai bukti sah. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas M. Khaidir Ali, Koordinator Lapangan KREASI Jambi, Senin (4/11/2025).
Menurut Khaidir, pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban mengungkap adanya pengeluaran tanpa bukti pendukung untuk kegiatan rutin, perjalanan dinas, hingga pemeliharaan. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penyalahgunaan anggaran.
“Kalau penyimpangan semacam ini terus dibiarkan, rakyat selalu jadi pihak yang dirugikan,” ujar Rukman, Korlap KREASI Jambi lainnya.
Dalam pernyataan sikapnya, KREASI Jambi meminta Kejagung segera menurunkan tim penyidik untuk memeriksa para pejabat dan pihak terkait di Disnakertrans Sarolangun.
Pihak-pihak yang diminta diperiksa antara lain:
1. Kepala Disnakertrans Sarolangun
2. Sekretaris Disnakertrans
3. Kepala PPK Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial
4. Bidang P4TK
5. Kepala UPTD BLK
6. Bendahara Pengeluaran
7. Pihak lain yang dianggap relevan dengan dugaan penyimpangan
KREASI menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun menuntut agar Kejagung bekerja profesional, objektif, dan transparan.
“Kami percaya Kejagung mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Khaidir Ali.
KREASI menegaskan bahwa penindakan terhadap dugaan penyimpangan anggaran publik adalah langkah penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Provinsi Jambi.
(Red)