LABUSEL-BENUANEWS.COM.SUMUT
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar konferensi pers terkait adanya Pemilihan suara ulang(PSU)terlihat Pemilihan legislatif dan Pemilihan presiden pada 14 Februari 2024 yang lalu,kegiatan tersebut digelar di aula gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU)Daerah kabupaten labuhanbatu selatan(Labusel)jalan lintas Sumatera Kampung bedagai Kecamatan kotapinang kabupaten labuhanbatu selatan Sumatera Utara Selasa 27/2-2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU, Saiful Bahri Dahlemunte, Ridho Hamdani Lubis dari divisi SDM, komisioner KPU lainnya, serta perwakilan media cetak, online, dan elektronik.
Dalam konferensi pers, Ketua KPU Kab-Labusel, Saiful Bahri Dalimunhte, menyampaikan ucapan terima kasih kepada media atas kontribusi serta masukan yang diberikan terkait Pemilihan Umum 2024.
Ketua KPU menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Labusel terkait temuan di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terdapat kesalahan prosedur Ketua PPS yang telah melakukan pelanggaran kode etik dan sudah kita tindak lanjuti dengan memberhentikan Ketua PPS dari kelurahan Langka payung,
Terkait dengan keronologi 8 kotak Suarah yang tidak tersegel, Ketua KPU menjelaskan bahwa saat dibawa dari TPS, kotak tersebut dalam keadaan tersegel dan terlocis . Kesalahan terjadi ketika PPS membuka kotak suara karena dokumen salinan Formulir Model C1 untuk saksi calon atau partai tertinggal di dalamnya. Kesalahan ini terjadi pada 8 kotak suara pada jenis PPWP pemilihan presiden dan wakil presiden berdasarkan data yang diterima dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Adapun kotak suara yang terbuka, Panwascam merekomendasikan perhitungan suara ulang atas kotak suara tersebut di TPS tersebut.
Beliau juga menjelaskan ada dua kecamatan yang telah selesai melakukan melakukan pleno surat suara yakni,kecamatan Silangkitang,Kampung Rakyat sudah selesai,dan kota pinang,torgamba serta Sei kanan akan menyusul,jelasnya(K.Nasution)