KPU Labusel Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024.

Screenshot_20240823_005804_Chrome.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU.D) Kabupaten Labuhanbatu Selatan(Labusel)menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Rapat Koordinasi di gelar di Convention Hall Hotel Grandsuma Blok Songo Desa Sisumut Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Sumatera Utara Kamis (22/8-2024).

Dalam acara rapat koordinasi tersebut, pihak KPU Labusel menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai intansi pemerintah terkait, diantaranya narasumber dari Komisioner KPU Eben Nezer Lumbantoruan, Polres diwakili Kasat intel AKP TM Ginting, S.H., M.H., KPP Pratama R. Prapat dan Khairul Azwar, Kejari Adi Kuangga, S.H., BNN Fadli Asri, Pengadilan Negri Bob Sandiwijaya, Kemenag Labusel Alwi Lubis, Cabang Dinas Wilayah 7 Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Ali Harun Ritonga dan narasumber Dinas Kesehatan Anita Krisna.

Kegiatan rapat koordinasi merupakan tahapan KPU labusel sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024, dibuka langsung oleh Plt Ketua KPUD Labusel Adnan Rasyid.

Adnan Rasyid ,”menyampaikan, rakor ini sangat penting sebagai persiapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi secara teknis tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024″, katanya.

Kemudian setiap Calon Kepala Daerah harus mendapat rekomendasi dari instansi Pengadilan Negeri, Kejaksaan, BNNK, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Provinsi, Polres KPP Pratama dan Kemenag agar lolos menjadi kandindat calon bupati maupun wakil bupati.

Adnan Rasyid berharap kepada setiap Balon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang akan mendaftarkan diri ke KPU agar dapat memahami PKPU No 8 Tahun 2024 agar tidak terjadi perselisihan pada dokumen dan syarat pencalonan.(K.Nasution)

scroll to top