KPU Labuhanbatu Siap Dalam menggelar Pemungutan suara ulang (PSU) di 9 (sembilan) tempat pemungutan suara ( TPS ).

IMG-20210401-WA0071.jpg

Labuhanbatu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menyatakan kesiapannya dalam menggelar Pemungutan suara ulang (PSU) di 9 (sembilan) tempat pemungutan suara ( TPS ).

Yang mana kesembilan TPS tersebut TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013, berada di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; lalu TPS 009, dan TPS 017, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; Kemudian TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Hal itu di katakan Ketua KPU Kabupaten Labuhan batu Wahyudi di Kantornya kepada awak media Selasa ( 30/03/2021).

Wahyudi mengatakan ” saat ini kami KPU Kabupaten Labuhan batu lagi mempersiapkan tahapan pemungutan suara ulang untuk sembilan TPS yaitu perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), perekrutan Panitia pemungutan suara ( PPS ), di tingkat Kelurahan,dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) sesuai yang di perintahkan Mahkamah Konstitusi ( MK ), kepada kami katanya”, kepada awak media

Wahyudi menambahkan ” Daftar Pemilih Tetap untuk kesembilan TPS tersebut berjumlah dua ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh (2.987), dan kelima pasangan calon ( Paslon ),Bupati dan Wakil Bupati kabupaten labuhan batu ikut pemilihan kembali dalam pemungutan suara ulang ini, yang akan di laksanakan tanggal 24 April 2021.

Dan ke lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan batu semuanya kembali dari nol untuk pemungutan suara ulang di sembilan TPS tersebut”, katanya

Kemudian awak media bertanya kepada Wahyudi tentang pengunaan KTP E di TPS pemungutan suara ulang, Apakah masih boleh atau tidak..? dan bagaimana mengenai hasil perolehan kemenangan suara pasangan calon nomor urut tiga (03), H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST dan Faisal Amri ST (ASRI), yang berjumlah delapan ratus tiga puluh delapan (838), disaat Pilkada Kabupaten Labuhan batu tahun 2020. Apakah masih ada atau kosong.?

Wahyudi menjelaskan ” untuk penggunaan KTP E di pemungutan suara ulang di sembilan TPS ini tidak boleh lagi, karena daftar hadir tetap dan daftar hadir Tambahan sudah di satukan untuk di setiap TPS pemungutan suara ulang ini.

Kemudian lanjutnya mengenai hasil kemenangan perolehan suara delapan ratus tiga puluh delapan yang di miliki pasangan calon H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST dan Faisal Amri ST, (ASRI), di Pilkada yang lalu Wahyudi menjelaskan Pasangan calon H.Andi SuhaimI Dalimunthe ST dan Faisal Amri ST mereka masih mempunyai suara sebanyak Empat Ratus Delapan Puluh Tiga ( 483), tidak lagi 838 di pemungutan suara ulang ini, katanya”, kepada awak media. (Santi Rambe)

scroll to top