KPK Lakukan Pemanggilan Terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terkait Tumpang Tindih Aset Pemprov dan Pemko Banda Aceh

IMG-20210212-WA0003.jpg

Banda Aceh, (Benuanews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pada Kamis,11 Februari 2021.

Pemanggilan kedua pejabat tersebut untuk membahas penyelesaian tumpang tindih aset antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh.

Orang nomor satu di Provinsi Aceh dan di Kota Banda Aceh itu beserta jajarannya tiba di Gedung KPK di Jakarta pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB

Kedatangan mereka diterima oleh Deputi Koordinasi Supervisi Wilayah KPK Herry Muryanto dan Direktur Koordinasi Supervisi 1 KPK Didik Agung Widjanarko beserta jajaran.

Kedeputian Koordinasi Supervisi KPK mengundang Gubernur Aceh Nova Iriansyah beserta jajaran dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman beserta jajaran terkait penyelesaian aset tumpang tindih antara Pemprov Aceh dengan Pemkot Banda Aceh”.

kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan resmi di Jakarta mengatakan yang di kutip Benuanews.com, KPK memfasilitasi penyelesaian permasalahan kepemilikan delapan aset antara Pemprov Aceh dan Pemkot Banda Aceh tersebut. Jumat (12/2/2021).

“KPK memfasilitasi kesepakatan penyelesaian permasalahan terkait kepemilikan delapan aset berupa gedung, sekolah SD, dan pelabuhan,” kata dia.

Selanjutnya, kita tunggu hasil kerja dari pemanggilan KPK terkait hal tersebut, dan diharapakan masyarakat dapat mengawal proses yang berjalan dan memberikan informasi kepada KPK terkait kasus yang di jalani. (SD)

scroll to top