Padang (benuanews.com) Hangatnya isu mutasi, rotasi, promosi pejabat eselon II, eselon III dan dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) belakangan ini, yang beriringan dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menimbulkan kekhawatiran beberapa warga masyarakat tentang adanya dugaan praktek pungutan oleh oknum tertentu dengan iming-iming untuk mengisi jabatan tertentu dan atau ingin lulus menjadi CPNS.
Menepis isu tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri, menegaskan bahwa proses perekrutan seorang Aparat Sipil Negara (ASN) dalam sebuah jabatan tidak diperkenankan melakukan pembayaran, iyuran atau pungutan apapun juga. Hal ini berlaku untuk seluruh proses mutasi, baik rotasi maupun promosi hingga pindah dinas ke unit kerja lain, tidak ada dipungut bayaran.
“Kita menjamin, bahwa dalam penempatan seseorang dalam jabatan tertentu, diproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada pungutan apapun. Apabila ada indikasi dugaan pungutan seorang ASN menduduki jabatan oleh oknum tertentu, sudah pasti akan dikenakan sanksi. Namun saya menjamin bahwa praktek seperti itu tidak terjadi di lingkup Pemprov Sumbar,” tegas Hansastri, saat ditemui di Kantor Gubernur Sumbar, Jl. Sudirman, Padang, Senin (20/9/2021).
Termasuk juga iming-iming dari oknum yang tidak bertanggungjawab yang menjanjikan bisa membantu seseorang untuk ditempatkan di suatu jabatan, pindah tempat kerja dan lain-lain.
“Tak benar itu, kalau ada oknum yang katanya bisa membantu menempatkan seseorang pada jabatan tertentu dan pindah unit kerja. Sesuai arahan pak Gubernur dan pak Wagub dalam berbagai kesempatan, semuanya dilakukan secara fair dan objektif. Jangan percaya dengan janji-janji oknum itu apalagi minta-minta uang” ujar Hansastri dengan tegas.
Red/