KM Tanpa Nama di tindak tim Patroli Laut Bea dan Cukai di Perairan Timur Laut Tamiang.

IMG-20210131-WA0022.jpg

LANGSA (benuanews.com) — Sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, Bea Cukai terus gencar dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang dilakukan oleh para penyelundup khususnya di perairan laut timur Provinsi Aceh meski dalam kondisi Pandemi Covid – 19.

Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi Melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh
Isnu Irwantoro, Mengatakan,
Pada hari ini, Sabtu, 30 Januari 2021 telah dilaksanakan penindakan terhadap sebuah kapal KM. Tanpa Nama di perairan Timur Laut Tamiang.

Penindakan kali ini merupakan hasil dari patroli laut tim gabungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Ditemukan dari hasil penindakan kapal kali ini terdapat 79 kotak hewan dengan rincian kurang lebih 76 kotak berisikan ayam dan 3 kotak berisikan kura-kura, Ungkapnya.

Isnu juga memaparkan, Adapun kronologinya adalah sebagai berikut, berawal dari sekitar pukul 07.30 WIB, kapal patroli BC30005 melakukan patroli laut di perairan Tamiang. Kapal BC30005 melihat adanya 1 (satu) kapal mencurigakan pada radius 2 mil dari radar.

Setelah berhasil mendekati target, BC30005 meminta kapal tersebut berhenti untuk dilakukan pemeriksaan, namun kapal tersebut melakukan upaya penghindaran dengan melarikan diri, Dikarenakan kapal tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif, Akhirnya Tim gabungan patroli laut BC30005 melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan KM. Tanpa Nama di perairan Timur Laut Tamiang. Untuk membantu pelaksanaan pengejaran, maka pada pukul 08.00 WIB, nahkoda kapal BC30005 memerintahkan untuk menurunkan Sea Rider BC30005, Ujarnya

Saat Sea Rider mendekati KM.Tnpa Nama terlihat bahwa Anak Buah Kapal (ABK) pada kapal tersebut yang berjumlah 3 (tiga) orang melompat ke laut, yang kemudian diselamatkan dan diamankan oleh sea rider BC30005.

Pengejaran berakhir pada pukul 09.30 WIB, dengan BC30005 Sandar Mendekati KM. Tanpa Nama yang diikuti oleh sea rider yang membawa 3 (tiga) orang ABK kapal tersebut.

Selanjutnya pada pukul 10.00 WIB kapal tersebut beserta ABK dan Muatannya diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pengembangan informasi dan penanganan lebih lanjut bersama Tim gabungan Kanwil DJBC Aceh.

Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu:

“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana enjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/ atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi masyarakat, industri dan perdagangan dalam negeri serta mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Indonesia melalui Kementerian Keuangan Tepercaya dan agar Bea Cukai Makin Baik kedepannya, sebutnya.

Kabid Humas juga menambahkan, Upaya penindakan tersebut merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan berpotensi membawa bibit penyakit karena tidak melalui jalur importasi resmi dan perizinan karantina hewan, sekaligus upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara, Tegasnya.(SD)

scroll to top