KKP Lepasliarkan 401.408 Benih Lobster Hasil Selundupan di Pesisir Selatan

FB_IMG_1611248420633.jpg

PADANG.Benuanews.com,-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melepas liarkan 401.408 ekor benih bening lobster atau benur di Pantai Marapalam, Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Betara beberapa hari lalu di Kuala betara Tanjung Jabung barat.

Pelepas liaran benur yang dilakukan pada Rabu 20 Januari 2021, terdiri dari 393.570 ekor benih lobster jenis pasir dan 7.838 ekor benih lobster jenis Mutiara.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina”kegiatan pelepas liaran benih bening lobster di perairan Sumatera Barat,”Kamis,21/01/21

Benur tersebut dikemas dalam 2.016 kantong plastik beroksigen dan dibagi kedalam 78 box styrofoam.

Rina Menyampaikan “benur tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Barat pada Senin 18 Januari 2021,sekira pukul 01.00 WIB ,oleh Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Betara dengan menemukan 78 box styrofoam mencurigakan di kawasan Kuala Betara.

 

Selanjutnya, polres Tanjung barat melakukan pengecekan dan mendapati bahwa 78 box styrofoam tersebut berisikan benih lobster.

 

“Jadi waktu itu pelaku meletakkan benih ini di jembatan Desa Kuala Indah, tapi alhamdulillah, berkat sinergitas penyelundupan berhasil kita gagalkan,”ujar Rina

 

Adapun pelepas liaran benih lobster ini sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2020. Dalam pelepas liaran ini, BKIPM berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepas liaran lobster.

 

Pelepas liaran ini dilaksanakan oleh BKIPM Jambi, Satwas PSDKP Kuala Tungkal, Polres Tanjung Jabung Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, BPSPL Padang, Satwas PSDKP Padang, BKIPM Padang dan Politeknik AUP Padang.

 

“Untuk lokasi pelepas liaran, kita koordinasi dengan Ditjen PRL untuk menentukan lokasinya. Akhirnya terpilih di Kabupaten Pesisir Selatan yang memang sesuai sebagai habitat lobster,” tandasnya.

 

Sementara itu, Kepala BPSPL Padang, Mudatstsir, menyampaikan pemilihan lokasi pelepas liaran merupakan keputusan bersama tim gabungan.

 

“Karena keterbatasan sumber daya manusia dan kondisi BBL yang sudah harus dilepaskan, maka tim menyimpulkan BBL dilepaskan di perairan Pantai Marapalam, Sungai Pinang,” tutur Mudatstsir di lokasi pelepasan.

 

Pemilihan lokasi telah mempertimbangkan kondisi terumbu karang Sungai Pinang yang baik. Pada lokasi yang dimaksud juga ditemukan individu lobster sehingga dinilai sesuai untuk habitat tumbuh kembang BBL

Sumber :HUMAS BKIPM

(Eko)

 

scroll to top