SIAK, Benua News com — 21 mei 2026, Proses penanganan dugaan persoalan ketenagakerjaan di PT Angkasa Jaya Makmur (AJM), yang beroperasi di wilayah Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, hingga kini masih berjalan di Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Riau.
Kasus yang telah berproses kurang lebih delapan bulan tersebut kini menjadi perhatian publik. Pekerja bernama Dedi meminta keseriusan Wasnaker Provinsi Riau agar segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai bentuk kepastian hukum atas laporan yang telah lama ditangani.
Dedi berharap pemerintah melalui Wasnaker Provinsi Riau dapat bertindak profesional, transparan, dan tegas dengan memastikan seluruh hak pekerja dimasukkan dalam hasil Nota Pemeriksaan, termasuk persoalan keselamatan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, biaya pengobatan, hingga kepastian hubungan kerja.
Kasus tersebut bermula saat Dedi, yang bekerja sebagai pekerja harian bulanan di PT AJM, mengalami kecelakaan kerja pada 2 November 2023 yang mengakibatkan gangguan serius pada penglihatan mata kirinya hingga diduga mengalami cacat permanen.
Korban mengaku biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit selama ini masih ditanggung secara pribadi. Selain itu, korban juga menyebut dirinya tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan saat kecelakaan kerja terjadi.
Publik menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja kepada pekerja.
Dugaan kecelakaan kerja tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak pekerja atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk biaya pengobatan, santunan kecacatan, hingga perlindungan selama masa pemulihan.
Sementara terkait dugaan PHK sepihak, Pasal 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Apabila PHK dilakukan, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila hak pekerja tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif maupun gugatan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dedi berharap meskipun hasil pemeriksaan disebut telah selesai dan hanya menunggu revisi beberapa poin, pihak Wasnaker Provinsi Riau dapat segera menyerahkan Nota Pemeriksaan kepada pekerja agar menjadi dasar langkah hukum dan penyelesaian selanjutnya.
Saat dikonfirmasi media, pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau menyampaikan bahwa Nota Pemeriksaan sebenarnya telah dibuat, namun masih terdapat beberapa poin yang sedang direvisi.
“Nota pemeriksaan sudah kita buatkan, namun masih ada beberapa poin yang direvisi,” ujar pihak Wasnaker Provinsi Riau.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian publik. Sejumlah pihak berharap Wasnaker Provinsi Riau benar-benar menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara tersebut agar tidak menimbulkan kesan lambannya penanganan terhadap laporan pekerja.
Dedi sebagai pekerja dinilai telah cukup lama menunggu kepastian hukum atas persoalan yang dialaminya. Ia berharap pemerintah hadir memberikan keadilan serta memastikan perusahaan tunduk dan patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Di sisi lain, PT AJM diharapkan bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Publik menilai tidak ada perusahaan yang kebal hukum dan seluruh pelaku usaha wajib tunduk terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan serta menjunjung tinggi hak-hak pekerja.
Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, korban juga diketahui telah menjalani pemeriksaan medis lanjutan di Rumah Sakit Prima Pekanbaru pada 15 April 2026 guna melengkapi kebutuhan pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT AJM belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Agus Zega