Kibarkan Bendera Robek Camat Parit Tiga Kangkangi UU 24 Tahun 2009 Tentang Bendera

WhatsApp-Image-2021-01-22-at-10.42.04-PM-e1611330246442.jpeg

Parit Tiga Bangka Barat,- (Benuanew.com) – Kantor Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Tepatnya Kantor Kecamatan Parit Tiga Mengibarkan bendera Indonesia dalam kondisi Rusak, Kusam serta robek, (22/01).Pengibaran Bendera Merah Putih tersebut mendapat sorotan Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Evan Satriady, “tidak seharusnya Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak,Kusam apalagi Robek dikibarkan” Ungkap Mandataris Front Pembela Merah Putih Bangka Belitung ini

“UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 a jo Pasal 66, yang berbunyi : Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina. Atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Pasal 24 b atau c atau d atau jo Pasal 67: Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000″ Jelas Ketua Ikatan Wartawan Online ini Via Sambungan Telepon

“Para Pahlawan kita dengan Susah payah merebut dan mempertahankan bendera merah putih ini mereka rela berkorban harta dan nyawa” Ujarnya

terkait stegment Pak Camat Parit Tiga yang mengatakan dirinya tidak tahu dan mengaku ada kelalaian
“itu bukan sebuah jawaban yang benar dari seorang pejabat apalagi beliau ini kan latar belakang sarjana Pendidikan (Spd-Red)
dan ini sudah yang kedua kalinya lagi ” tegas Kando Evan

selain Pasal di atas ada lagi aturannya tentang kapan waktu pengibaran dan penurunan Bendera Negara beber Aktivis Bangka Belitung ini

“Tidak boleh memasang Bendera Merah Putih di malam hari, walaupun hanya dipasang di rumah sendiri.apalagi ini jelas Kantor Pemerintahan
Pengibaran dan pemasangan harus dilakukan dalam jangka waktu saat matahari terbit sampai matahari terbenam.
Penurunan dilakukan pada sore hari sebelum matahari terbenam.

Saat bendera diturunkan dari tiang, bendera harus diturunkan dengan khidmat dan perlahan-lahan, dan ingat tidak boleh menyentuh tanah”Tegasnya

“ini saya jelaskan agar Pak Camat dapat lebih menghormati jasa para pahlawan yang telah membela Indonesia pada jaman penjajahan dahulu dan Dalam Hal di atas Pak Camat Parit Tiga terancam mendapatkan hukuman satu tahun penjara atau membayar denda sebesar Rp100.000.000″Pungkasnya

Evan

scroll to top