Gunungsitoli_BenuaNews, 30 Januari 2021
Laporan masyarakat atas temuan BPK RI merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara.
“Temuan ini merupakan indikasi korupsi yang berpotensi merugikan negara. Apalagi jika belum ditindaklanjuti oleh Pengguna Anggaran (PA) selama 60 (enam puluh) hari sejak hasil laporan pemeriksaan diterima.
“Terkait ada LSM melaporkan Kadis Pariwisata Kabupaten Nias Barat ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tentu sangat mengejutkan publik, apalagi hanya menyangkut kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam pembayaran tempat penginapan/ hotel, kelebihan pembayaran perjalanan dinas ganda, kelebihan pembayaran honorarium, dan kesalahan belanja barang. “Pada tahun 2022 Kabupaten Nias Barat menerima penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, tapi di sisi yang lain tampak tata kelola keuangan yang buruk di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemerintahan Kabupaten Nias Barat. Tegas Petrus S Gulō
“Lanjut Petrus S Gulō. Ini fakta, bukan opini, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021.
“Sangat mendukung kepedulian elemen masyarakat yang melaporkan kasus ini, rupanya fungsi kontrol masyarakat ini masih hidup.
Dan mendorong Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menindaklanjuti kasus ini, dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, demi memberikan kepastian hukum atas kasus tertentu.
“Bahwa telah ada hasil konfirmasi dari terlapor, dimana menegaskan semua terkait laporan keuangan sudah diselesaikan dan diluruskan, tentu perlu pembuktian.
Terkait ancaman pelaporan balik dari pejabat tersebut, tidak perlu dikhawatirkan, itu haknya. Dan sepanjang pelaporan LSM mengedepankan azas praduga tidak bersalah dengan menunjukkan indikasi dan bukti permulaan. LHP BPK RI itu sudah cukup menjadi bukti permulaan, apalagi belum ditindaklanjuti sebelum 60 hari setelah menerima LHP BPK RI.
“Dan jika sudah ditindaklanjuti sebelum 60 hari, pejabat terkait perlu melakukan klarifikasi atas dugaan pelapor dengan menunjukkan bukti, bukan mengancam melaporkan balik, “Petrus S. Gulo, Ketua LSM Peduli Kepulauan Nias (PKN) Kepada Awak Media (Team)