Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Terkesan Kurang Menjaga Amanah Rakyat

Polish_20210709_205110533.jpg

Mojokerto,- Permohonan hearing dari salah satu wali murid SDN Pohkecik yang seolah diabaikan dan tidak dianggap oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, pada Kamis (08/07/2021) sungguh sangat mencoreng citra dan kehormatan Lembaga Legislatif, dan terkesan tidak menjalankan amanah rakyat.

Hadi Purwanto, ST. selaku wali murid dari SDN Pohkecik dan Ketua BARRACUDA INDONESIA cukup prihatin dengan sikap dan perilaku Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, seakan menganggap remeh permohonan hearing yang disampaikannya melalui surat tertulis pada 2 Juli 2021.

Saat memberikan keterangan klarifikasi pada awak media, Hadi Purwanto,ST menegaskan, “Harusnya Beliau membalas surat saya apabila memang masih berhalangan dan ada kegiatan lain atau bisa mendisposisikan hal ini kepada staff nya. Jangan diam membisu seolah-olah menganggap biasa persoalan ini. Sebagai wakil rakyat harusnya paham, sikap dan perilaku Ketua DPRD ini tidak mencerminkan pemimpin yang baik bagi rakyat. kurang amanah sebagai wakil rakyat,Tegasnya,Jumat (09/07/2021).

Dalam permohonan hearing tersebut sebenarnya berharap bisa dipertemukan dengan para pihak terkait yaitu, Bupati Mojokerto, Kapolres Mojokerto, Komisi IV DPRD Mojokerto, Badan Kehormatan DPRD Mojokerto, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan Jajarannya serta Kepala SDN Pohkecik, untuk menyampaikan pengaduan dan aspirasi terkait kepastian hukum penanganan perkara dugaan tindak pidana penerbitan dan perdagangan buku oleh CV. Dewi Pustaka yang sudah lama ditangani Polres Mojokerto dan belum juga ada titik terang.

Dalam hearing itu juga rencana akan ditanyakan tentang kepastian penanganan perkara oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial (AY) yang juga merupakan pemilik perusahaan penerbitan buku CV.Dewi Pustaka.

“Ketua DPRD tidak menjalankan amanah dan kewajibannya dengan baik untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, ucapnya.

“Ini amanah dan kewajiban yang sudah tertuang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 Butir (j) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan Pasal 161 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pungkasnya.(Kan/red).

scroll to top